AMBON, Siwalimanews – M. Zulkifli Fakaubun dipercayakan memimpin Badan Amil Zakat Nasional Kota Ambon periode 2024-2029.

Dirinya dibantu Wakil Ketua I Ahmas Salim, wakil ketua II Hendra Abubakar, wakil ketua III Sumuyati Kiat dan Wakil Ketua IV Rabea Kiat.

Pelantikan pengurus Baznas Kota Ambon dilakukan Penjabat Walikota, Dominggus Kaya di Balai Kota, Jumat (11/10).

Dalam sambutan Kaya menyampaikan pelantikan merupakan komitmen pemkot yang secara berkelanjutan melaksanakan pengisian jabatan pimpinan Baznas Kota Ambon periode 2019-2024 yang telah berakhir masa jabatannya.

Olehnya itu, melalui proses dan mekanisme seleksi calon pimpinan Baznas Kota Ambon yang didukung dengan persetujuan Baznas Pusat, maka terpilih lima orang pimpinan Baznas yang kita resmikan hari ini

Baca Juga: Polda Maluku akan Menggelar Operasi Zebra

Dikatakan sebagai bentuk dukungan dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat di Kota Ambon, pemkot telah mengeluarkan Perwali Nomor: 23 Tahun 2022 tentang sistem koordinasi pengelolaan zakat, infaq dan sedekah.

‘’Aturan ini yang bertujuan mendorong dan meningkatkan pengumpulan dan pelayanan zakat, infaq dan sedekah bagi aparatur di lingkup Pemkot Ambon,’’ terang Kaya.

Tak hanya itu, untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Baznas, pemkot telah memfasilitasi penyediaan ruang perkantoran yang representatif dan bantuan hibah agar Baznas Kota dapat menjalankan tugas dan amanah yang diemban dengan baik.

Akan tetapi upaya yang dilakukan pemkot untuk mem­perkuat dan meningkatkan kapa­-sitas Baznas sekaligus mendorong peningkatan pengumpulan zakat di Ambon tidak ada gunanya apabila tidak didukung keseriusan lembaga itu sendiri terutama dan pengembangan potensi zakat yang belum maksimal.

‘’Kepada para pengurus Baznas yang dilantik saya minta bekerja dengan amanah, jujur, transparan dan penuh tanggung jawab agar dapat meningkatkan kepercayaan pemerintah, swasta maupun masyarakat dalam menunaikan zakat, infaq dan sedekah,’’ harapnya.

Pimpinan Baznas Ambon yang baru juga perlu melakukan terobosan dan inovasi dan mengembangkan potensi zakat, menjalankan program yang tepat sasaran dalam pengentasan kemiskinan.

Selain itu pintanya perlu meningkatkan edukasi sosialisasi tentang eksistensi Baznas sebagai amil zakat pemerintah termasuk memanfaatkan zakat sebagai pranata keagamaan yang wajib dilaksanakan sesuai Syariat Islam. (S-29)