AMBON, Siwalimanews – Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Subair mengaku, berdasarkan hasil evaluasi terhadap alat peraga sosialisasi pemilu yang dilakukan oleh caleg maupun parpol menempatkan Kota Ambon sebagai daerah dengan jumlah pelanggaran alat peraga sosialisasi pemilu tertinggi yakni sebanyak 319 pelanggaran.

Pelanggaran alat peraga sosialisasi pemilu itu terdiri dari baliho, spanduk, kalender, stiker dan umbul-umbul yang dipasang tidak sesuai dengan PKPU.

“Untuk Kota Ambon kita lakukan pengawasan dan penertiban dua tahap, yakni tanggal 20-21 September ada 253 temuan dan tahap II tanggal 17 Oktober ada 66 temuan, baik baliho, spanduk, kalender, stiker dan umbul-umbul,” ungkap Subair kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Rabu (15/11).

Selain Kota Ambon, pelanggaran alat peraga sosialisasi Pemilu terbanyak juga kata Subair, berada di Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan jumlah 218 pelanggaran, disusul Kabupaten Maluku Tengah 204 pelanggaran.

Selanjutnya, Kabupaten  Maluku Tenggara 63 temuan, Kabupaten Buru Selatan 50 temuan, Kabupaten Seram Bagian Barat 49 temuan, Kabupaten Buru 39 temuan, Kabupaten Maluku Barat Daya 26 temuan, Kota Tual 14 temuan, dan Kabupaten Kepulauan Aru 10 temuan serta Kepulauan Tanimbar yang terendah yakni 3 temuan.

Baca Juga: Pengusutan Kasus Tukar Guling Lahan Perpustakaan, Terhambat Audit di BPK

Bawaslu sebelum melakukan tindakan penertiban alat peraga sosialisasi pemilu, telah menyurati partai politik agar dilakukan penertiban sendiri, tetapi masih terdapat parpol yang tidak menertibkan juga, sehingga Bawaslu harus menindak setiap pelanggaran.

“Prinsipnya kita sudah surati dahulu, karena belum ditindaklanjuti makanya kita yang tertibkan,” jelasnya.

Subair memastikan, pihaknya akan tindak semua bentuk pelanggaran yang terjadi sebelum dan sesudah masa kampanye sehingga penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik.(S-20)