AMBON, Siwalimanews – Berbagai cara dipakai untuk meng­ambil hati takyat. Tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Alkatiri dan Arobi Kilian kepergok membagi-bagi jilbab, mas­ker dan kartu nama.

Aksi yang dilakukan oleh dua wanita muda di Kota Bula itu, dipergoki warga dan langsung direkam dengan kamera video. Sontak aksi itu langsung viral di media sosial.

Dalam video itu, terlihat dua wanita berhijab yang diduga tim pasangan calon dengan akronim FAHAM itu, sedang membagikan masker dan juga jilbab ke bebe­rapa warga.

Menyadari aksinya diketahui warga, keduanya buru-buru kabur. Untung saja, warga yang sigap me­nahan keduanya untuk diinte­rogasi.

Dalam video yang berdurasi 76 detik itu, diketahui keduanya mem­bagi jilbab dan masker disertai kartu nama pasangan Fachri Alkatiri dan Arobi Kilian kepada warga.

Baca Juga: Kapolda Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada di MBD

Melihat aksi bagi-bagi jilbab dan masker serta kartu nama itu di­ketahui tim paslon lain, tim FAHAM meminta agar barang-barang itu dikembalikan.

Bahkan ada yang mengancam lewat medsos seperti postingan dalam akun facebook milik Dullah Wajo yang tertulis, “ Om Gafur. Mau bawa pulang jilbab-jilbab yang om rampas dari anak-anak skarang atau om mau tidor di penjara. C pung hak apa rampas barang-barang, katong kasi waktu 1 jam dari sekarag kalau mau bilang ll katong kasi jang rampas eee”.

Sikap tim FAHAM, memicu ke­marahan warga. Mereka lalu melaporkan dugaan pelanggaran pemilu itu ke Bawaslu. Barang bukti jilbab, masker dan kartu nama juga dibawa sebagai barang bukti.

Kendati sudah menerima lapo­ran, namun Bawaslu tak bersikap tegas untuk memproses laporan itu. Alasannya macam-macam. Dari komisioner lagi bertugas ke desa-desa hingga laporannya akan dikaji lagi.

Komisioner Bawaslu Maluku, Subair Abdullah saat dikonfirmasi Siwalima, Kamis (3/12) membe­narkan, telah mendapat kiriman video soal aksi pembagian jilbab dan masker politik, dengan motif memilih paslon tertentu pada pilkada SBT, seperti yang beredar di medsos.

“Iya benar ada video bagi-bagi jilbab dan ajak orang untuk pilih pasangan tertentu, saya juga sudah dapat video itu,” ujar Subair.

Menurutnya, berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu SBT, ternyata benar ada laporan mas­yarakat terkait dengan pembagian jilbab dan masker disertai dengan kartu nama pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu.

“Iya memang sudah ada laporan terkait dengan pemberian barang kepada masyarakat dan sudah diterima oleh Bawaslu SBT,” ung­kap Subair.

Namun, kata dia, para komisio­ner Bawaslu SBT sementara mela­kukan tugas ke desa-desa, sehi­ngga laporan tersebut belum dapat diproses. Nantinya ketika Bawaslu SBT telah selesai melakukan tugas, maka seluruh komisioner akan duduk bersama untuk melihat laporan itu.

Subai menambahkan, untuk me­nentukan aksi bagi-bagi masker, jilbab dan kartu nama itu sebagai tindak pidana pemilu atau bukan, maka Bawaslu SBT akan mengkaji laporan tersebut.  Jika harga ba­rang yang diberikan di atas Rp 60 ribu, maka masuk dalam kategori tindak pidana pemilu, sehingga akan ditindaklanjuti ke Gakumdu.

“Kan syaratnya paslon tidak bo­leh berikan barang yang harganya diatas Rp 60 ribu, kalau barang yang diberikan diatas Rp 60 ribu, maka akan diserahkan ke sentra Gakumdu untuk diproses sampai ke pengadilan,” jelasnya.

Terima Aduan

Ketua Bawaslu SBT, Supardjo Rustam Rumakamar mengaku, telah menerima laporan warga terkait politik bagi-bagi jilbab dan masker serta kartu nama yang dilakukan oleh Tim FAHAM.

“Secara kelembagaan Bawaslu SBT telah menerima laporan warga. Dari hasil diskusi semen­tara terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, karena bagi-bagi dan menjanjikan,” kata Rus­tam saat dikonfirmasi Siwalima, melelui telepon selulernya, Kamis (3/12)

Walaupun demikian, Rustam me­ngaku, belum mengetahui isi la­poran warga dan juga kapan la­poran itu diberikan kepada Bawas­lu SBT, karena saat ini ia bersama komisioner lainnya masih menja­lankan tugas di beberapa keca­matan di luar Kota Bula.

“Saya tidak berada di tempat, laporan memang sudah diterima, namun saya masih di luar. Yang pasti hasil diskusi kami itu, terda­pat dugaan pelanggaran karena bagi-bagi barang dengan menjan­jikan sesuatu,” tandasnya.

Rustam berjanji akan menindak­lanjuti laporan warga tersebut, apabila memenuhi syarat. Saat ini, laporan tersebut masih dipelajari syarat formil materilnya. Jika ter­penuhi, maka akan dimasukan da­lam buku register untuk selanjut­nya dilakukan rapat pleno pem­bahasan di Bawaslu untuk ditindak lanjuti.

Segera Tindak Lanjuti

Akademisi Fakultas Hukum Unpatti, George Leasa meminta Bawaslu SBT segera menindak­lanjuti laporan dugaan pelangga­ran pemilu yang telah dilaporkan warga. Jika berlama-lama, akan dinilai tidak profesional.

“Tugas Bawaslu untuk menin­daklanjuti dugaan pelanggaran yang dilaporkan, harus segera ditindaklanjuti sehingga Bawaslu tidak dinilai tidak profesional atau berpihak kepada pasangan ter­tentu,” kata Leasa kepada Siwa­lima, Kamis (3/12).

Leasa mengatakan, laporan warga harus segera ditindaklanjuti dan Bawaslu harus transparan.

“Yang penting ditindaklanjuti dulu, kalau tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat dugaan pelanggaran harus disampaikan secara transparan,” ujarnya.

Kalau tidak menindaklanjuti laporan, kata Leasa, pasangan calon yang merasa dirugikan bisa melaporkan Bawaslu ke dewan pengawas penyelengga­raan pemilu.

“Jadi kalau laporan harus se­-gera diproses, nanti dilihat apa-kah ada pelangagran atau tidak,” tandasnya. (S-50/S-47/S-39)