AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku, menemukan sembilan warga di Kabupaten Aru belum terakomodir dalam daftar pemilih tetap di pilkada serentak.

Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada wartawan di Ambon, Senin (23/9) mengaku, DPT yang telah ditetapkan belum dapat disebut bersih dari masalah, sebab masih terdapat rekomendasi yang belum diselesaikan.

“Catatan kami ada 9 warga Aru yang telah memenuhi syarat tetapi belum dimasukkan dalam DPT pilkada serentak di Maluku,” ungkap Subair.

Salah satu alasan sembilan nama warga di Aru belum diakomodir dalam DPT kata Subair, berdasarkan penjelasan KPU Aru disebabkan masalah sistem yang eror. Kendati begitu, Bawaslu meminta KPU Aru maupun provinsi untuk mencari alternatif agar sembilan warga Aru tersebut dapat menyalurkan hak pilih pada pilkada nanti.

Apalagi DPT yang telah ditetapkan dalam rapat pleno terbuka oleh KPU Maluku tidak dapat dilakukan perubahan, maka harus ada alternatif.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Tanimbar Gelar Rakor Sinkronisasi Data Pemilih

“Kalau kita merubah DPT itu pidana, maka opsi ini tidak mungkin dilakukan jadi harus ada alternatif, apakah nanti sembilan warga ini dimasukan dalam daftar pemilih khusus dengan menggunakan KTP elektronik atau seperti,” jelasnya.

Subair menegaskan, Bawaslu memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh hak politik dari warga Maluku tersalurkan dengan baik.

“Kita berharap pada hari pencoblosan nanti tidak ada lagi warga negara Indonesia di Maluku yang datang ke TPS mengamuk atau marah-marah karena namanya tidak tercantum di DPT, padahal tinggal di lokasi TPS,” tandasnya.(S-20)