AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Maluku menemukan adanya kejanggalan jumlah pengguna hak pilih dalam pemilu serentak di Kabupaten Kepulauan Aru.

Hal ini diungkapkan langsung Anggota Bawaslu Maluku, Stevin Melay dalam rapat pleno rekapitulasi suara untuk Kabupaten Kepulauan Aru, yang berlangsung di Kantor KPU Maluku, Kamis (7/3).

“Bila saksi partai politik  perolehan suara maka Bawaslu dalam kedudukan dan fungsinya kami melakukan koreksi terhadap kepastian data pemilih,” ujar Melay.

Dijelaskan, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan Bawaslu terhadap formulir D hasil Kabupaten Kepulauan Aru ternyata ada inkonsistensi terhadap penggunaan hak pilih.

Dimana, jika dimaknai tiga jenis kategori  pemilih yang dapatkan memberikan hak pilih di TPS pada proses pemungutan di tanggal 14 itu maka sebenarnya perbedaan data pemilih mestinya hanya terjadi pada DPTb bukan DPT atau DPK.

Baca Juga: Polwan Polda Maluku Mangente Ana Sekolah

“Sebagai contoh saya mencoblos di Kabupaten Kepulauan Aru maka kategori saya adalah pemilih DPTb dan  hanya mendapatkan tiga surat suara, maka yang tidak terjadi pergeseran adalah pemilih dalam kategori DPT dan DPK karena DPK sama dengan DPT,” tegas  Melay.

Namun, faktanya Bawaslu menemukan data pengguna hak pilih sebagaimana yang tertera dalam formulir D Hasil pada empat jenis tingkatan pemilu memiliki perbedaan yang sangat besar.

Melay mengungkapkan, data DPK Pemilu presiden adalah 2494, sedangkan untuk DPR RI berubah menjadi 2.204 terjadi pengurangan 290 pemilih artinya ada inkonsistensi terhadap jumlah pengguna hak pilih.

Selain itu, Bawaslu juga menentukan jumlah pengguna hak pilih DPT yang tidak sesuai diantaranya untuk DPD RI berjumlah pengguna hak pilih dalam DPT sebanyak 54.873 sedangkan untuk DPR RI 54.983 padahal mestinya sama

“Kami Bawaslu secara tegas meminta penjelasan terhadap anomali pengguna hak pilih dalam pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru, sehingga harus diperhatikan oleh KPU,” pungkasnya.(S-20)