Bawaslu Temukan Bukti Money Politik Pilkada Buru
NAMLEA, Siwalimanews – Bawaslu Kabupaten Buru menemukan bukti adanya dugaan money politik pelanggaran pilkada yang dilakukan sejumlah oknum ASN RSUD Namlea di kediaman Calon Bupati Buru Paslon, Muhammad Daniel Rigan (MDR) di Desa Jikumerasa, Kec Liliyali, Kabupaten Buru, 1 Oktober lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa (PPS) Bawaslu Kabupaten Buru, Epsus Klion Tomhisa dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan,
laporan dugaan pelanggaran pilkada yang dilaporkan oleh Ahmad Belasa dan Ketua PMII telah dilakukan pengkajian awal selama dua hari.
Dikatakan, tim Bawaslu bergerak cepat melakukan rapat dan diputuskan syarat formil maupun syarat materil dari laporan itu telah terpenuhi.
“Syarat formil terpenuhi sesuai pasal 9, Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 yang telah dirubah dengan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024,” jelasnya.
Baca Juga: Peringatan HUT TNI di Ambon Berlangsung MeriahDia menyebutkan, sesuai ketentuan pasal 10, Bawaslu Kabupaten Buru ada menemukan dua dugaan pelanggaran, yakni dugaan pelanggaran pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundangan lainnya pelanggaran disiplin ASN).
“Sesuai pasal 11 dan pasal 12 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 jika sudah memenuhi syarat formil dan materil , maka diregistrasi dan ditindak lanjuti,” tegas Epsus.
Langkah berikutnya, Bawaslu Kabupaten Buru akan melakukan penanganan yang dimulai dengan pembahasan bersama Gakumdu untuk menentukan langkah selanjutnya.
Selain itu, pihaknya akan memanggil dan mintai keterangan dari pihak terkait
Ditanya apakah kandidat wakil bupati dari Paslon MANDAT, Harjo Udanto Abukasim akan dipanggil? Epsus belum bisa menjawabnya sebelum ada rapat bersama.
“Mohon maaf nanti akan ada pembahasan bersama. Beta sandiri seng bisa menyampaikan itu,” kata Epsus .
Sementara itu, Ahmad Belasa yang dihubungi terpisah merespon positif langkah cepat Bawaslu terhadap laporan dugaan tindak pidana pelanggaran pilkada.
“Tujuan dari laporan itu agar kepastian hukum pemilu dilaksanakan dengan baik oleh Bawaslu dan didukung oleh jajarannya,”tandas Ahmad Belasa.
Menurut Ahmad, Bawaslu punya kewenangan bersama-sama melaksanakan penyelidikan dengan kepolisian dan kejaksaan, dan didalam laporan sudah diminta agar masalah yang terjadi di kegiatan syukuran anggota DPRD Kabupaten Buru, Bella Sohfie Rigan Nasution harus diselesaikan secara hukum.
Untuk itu Ahmad dalam surat tertulis meminta Bawaslu Kabupaten Buru melaksanakan prosedur pentahapan dugaan pelanggaran pilkada sesuai aturan yang berlaku, sebab ia yakin ada terjadi tindak pidana pelanggaran pemilu. (S-15)
Tinggalkan Balasan