PIRU, Siwalimanews – Menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Bupati dan Wakil Bupati tahun ini, maka  Bawaslu Seram Bagian Barat melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif.

Sosialisasi ini digelar guna mewujudkan pengawasan partisipatif pemilihan yang berlangsung demokratis, jujur, adil, bersih, damai dan berkualitas di bumi Saka Mese Nusa.

Sosialisasi ini diikuti 50 peserta yang terdiri dari PPK di 11 kecamatan, OKP, dan masyarakat, yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Piru, Sabtu (24/8).

Kordiv HP2H Bawaslu SBB Muslan Kaledupa dalam arahan menjelaskan, sosialisasi ini dilaksanakan agar dapat berpegang terhadap prinsip penanganan pelanggaran pemilu yang berorientasi pada perlindungan hak politik, yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih.

“Selain itu, menjamin kepastian hukum, memberikan kemudahan bagi kandidat dan masyarakat dalam menyampaikan laporan (aksesibilitas). selanjutnya, transparan, dimana proses dan hasilnya mudah diketahui serta proses penanganan pelanggaran yang cepat dan efektif dan penanganan pelanggaran berbasis teknologi,” jelas Muslan.

Baca Juga: Soal Perubahan Syarat Pencalonan, KPU Maluku Tunggu Keputusan KPU RI

Sedangkan yang dimaksud dengan temuan kata Muslan, adalah dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan pengawas pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan atau hasil investigasi Bawaslu, baik Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota dan panwas kecamatan.

Untuk pelanggaran pemilu kepala dasa yang terlibat dalam berpolitik praktis, akan dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014, pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa, kades dilarang untuk ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilu atau pilkada.

“Kenapa demikian, sebab dalam undang-undang, kades memiliki peran sebagai pihak yang netral,” tandas Muslan.

Menurut Muslan, kades dilarang untuk ikut politik praktis dan tidak jadi pengurus partai politik atau anggota partai politik dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada.

Selain kades, perangkat desa yang terdiri dari sekdes, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis, ini diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 51 huruf (g) disebutkan, bahwa kepala desa dan perangkat dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat langsung.

Komitmen untuk melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi ini juga, agar masyarakat paham dengan tahapan pemilu, karena mungkin masyarakat tidak mendapat akses terhadap informasi kepemiluan dan turut mengawasi jalannya pemilu di setiap tahapan.

“Selaku Bawaslu kami berupaya memastikan, bahwa setiap warga tanpa memandang latar belakang atau kondisi sosialnya, dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pemilu. Saya tekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap tahapan-tahapan Pemilu sebagai landasan utama untuk mengawasi proses tersebut, selain itu, kesenjangan informasi yang mungkin dialami oleh sebagian masyarakat dapat terpecahkan,’ ujar Muslan.

Ia berharap, dengan digelarnya sosialisasi ini, para peserta juga didorong untuk menjadi mata dan telinga Bawaslu dengan memberikan informasi atau melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi di lingkungan sekitar mereka. Dengan demikian, masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu.

“Peserta juga kita harapkan dapat mendeteksi dan laporkan informasi terkait dengan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta politisasi suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) di media sosial agar lingkungan sosial terjaga polarisasi yang dapat memengaruhi proses pemilu secara negatif,” harap Muslan.(S-18)