AMBON, Siwalimanews – Kecurangan dalam pesta demokrasi, terutama saat pemungutan suara, memang bukan hal baru.

Hal ini juga terjadi pada Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung 14 Februari kemarin, dimana Bawaslu menemukan berbagai kecurangan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Akibat kecurangan-kecurangan tersebut, maka Bawaslu Kota Ambon merekomendasikan proses pemungutan suara ulang atau PSU di 7 TPS.

“Dihari pungut hitung itu, ada beberapa kejadian yang menjadi catatan kejadian khusus Bawaslu dan itu menjadi hasil pengawasan Pengawas TPS di lapangan pada saat perhitungan suara di tingkat TPS,” ungkap Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Ambon Reno Pattiasina kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (20/2).

Dia menyebutkan, 7 TPS tersebut masing-masing di TPS 03, Kelurahan Urimessing, Kecamatan Nusaniwe (Dapil III), TPS 11 Desa Halong, Kecamatan Baguala (Dapil IV), TPS 22 Desa Halong, Kecamatan Baguala (Dapil IV), TPS 05 Desa Nania, Kecamatan Baguala (Dapil IV), TPS 10 Karang Panjang, Kecamatan Sirimau (Dapil I), TPS 21 Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau (Dapil II) dan TPS 63 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau (Dapil II).

Baca Juga: Dua Anggota Ad-Hoc Bawaslu Meninggal Dunia

“Di TPS-TPS ini ada indikasi terjadi kecurangan yang menjadi temuan PTPS di lapangan,” ucapnya.

Bentuk kecurangan tang terjadi beber Reno diantaranya, seperti jumlah surat suara sah melebihi dari jumlah pemilih atau pengguna surat suara. Dengan itu, maka ada indikasi pemilih pencoblos lebih dari 1 kali. Itu terjadi pada surat suara Presiden-Wakil Presiden.

Kemudian indikasi kecurangan lainnya adalah, pemilih dari luar yang menggunakan hak pilih melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“TPS 11 Desa Halong misalnya, itu jumlah surat suara sah melebihi dari jumlah pemilih. Dengan itu ada indikasi pemilih mencoblos lebih dari 1 kali. Itu untuk surat suara Presiden, sama dengan di TPS 22  Halong dan TPS 10 Karpan persoalannya sama. Sedangkan di TPS 05 Nania, itu pemilih dari Desa lain, menggunakan hak pilih melalui DPK, sama dengan persoalan yang terjadi pada TPS 03 Urimessing,” jelasnya.

Akibat kejadian-kejadian ini, sehingga diterbitkannya rekomendasi PSU kepada KPU Kota Ambon.

“Selanjutnya KPU akan memutuskan. Kami sifatnya hanya merekomendasikan sekaligus mengawal apa yang telah direkomendasikan itu. Sampai hari ini kami belum menerima informasi maupun surat keputusan dari KPU terkait dengan tindaklanjut dari rekomendasi itu,” ujarnya.

Ditanya soal waktu PSU, Reno menjelaskan, sesuai ketentuan harus dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara.

“Pada ketentuan pasal 372 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, menyebutkan bahwa, pemungutan suara di TPS dapat diulang dengan alasan beberapa hal, salah satunya soal indikasi pelanggaran tadi,” jelasnya.(S-25)