AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Maluku minta KPUm baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk memperbaiki data pemilih dalam daftar pemilih sementara hasil perubahan.

Pasalnya, Bawaslu menemukan data pemilih yang bermasalah atau tidak memenuhi syarat yang jumlahnya mencapai ribuan dan telah diserahkan untuk diperbaiki.

“Pasca pengumuman DPS oleh KPU itu kan sesuai hasil pengawasan, Bawaslu mendapati adanya ribuan data ganda atau tidak memenuhi syarat dan itu kemudian telah kami sampaikan kepada KPU agar selanjutnya diteliti dan diperbaiki,” ungkap Kordiv Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Daim Baco Rahawarin kepada wartawan di Ambon, Sabtu (7/9).

Menurutnya, jajaran KPU saat ini sedang melakukan tahapan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dimulai dengan pleno di tingkat desa/kelurahan. Artinya, data pemilih yang disampaikan Bawaslu tersebut harus diperbaiki, agar tidak lagi terdapat masalah saat penetapan DPT pada 22 September mendatang.

Bawaslu, wajib memastikan tidak boleh ada satu warga negara Indonesia di Maluku yang memenuhi syarat untuk memilih, tetapi haknya terabaikan karena persoalan teknis. Oleh karenanya, pada tahapan DPSHP, diharapkan minimal angka data pemilih yang tidak memenuhi syarat turun atau tertangani sebelum nantinya ditetapkan dalam DPT.

Baca Juga: RSUD Haulussy Berlakukan SIMRS

“Bawaslu akan terus mengingatkan KPU agar seluruh temuan diperhatikan, sebab kita harus menjamin hak warga negara di Maluku yang dijamin undang-undang tersalur di pesta demokrasi tanpa kecuali,” tegas Rahawarin.(S-20)