Bawaslu Maluku Keluarkan 12 Rekomendasi PSU
AMBON, Siwalimanews – Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan Bawaslu Maluku telah merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 12 TPS di Maluku, dimana 7 TPS telah ditindaklanjuti KPU.
PSU Pilkada Gubernur Maluku-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota di TPS 01 Desa Kanikeh, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah pada 29 November 2024, TPS 02 Desa Bebar Kecamatan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada 2 Desember 2024.
TPS 7 Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat pada 2 Desember 2024, TPS 004 Kelurahan Saumlaki Utara Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 4 Desember 2024, dan TPS 001 Desa Mun Ohoiir Kecamatan Kei Besar Utara Barat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Sementara untuk dua rekomendasi PSU, lanjut Subair yaitu di TPS 01 dan TPS 02 Desa Danar Ternate, Kabupaten Malra akan dilaksanakan 7 Desember 2024 kemarin.
Subair menjelaskan, persoalan PSU dinamis di beberapa daerah. Seluruhnya sudah terlaksana, namun Kabupaten Maluku Tenggara memang bertambah setiap hari.
Baca Juga: Cuaca Buruk di Ambon, Garuda Batal Landing“Kita memang evaluasi seperti apa dinamikanya sampai Bawaslu Malra dalam beberapa hari ini mengeluarkan rekomendasi PSU,” tandas Subair.
Hingga saat ini lanjut Subair, yang belum ditindaklanjuti rekomendasi PSU oleh KPU yaitu dua rekomendasi di Kabupaten Seram Bagian Timur, satu di Kabupaten Buru Selatan, serta 10 rekomendasi PSU di Malra.
“Kami baru saja terima surat untuk PSU di Malra. Bahwa tiga rekomendasi PSU ditolak KPU karena tidak terpenuhi unsur. Gelombang keduanya, itu ada dua rekomendasi yang diterima, sisanya ditolak,” jelasnya.
Khusus di Malra kata Subair, memang menjadi atensi Bawaslu Maluku. Yang mengharapkan tidak lagi ada masalah dan situasi Kamtibmas bisa segera mereda dengan adanya PSU yang digelar.
“Dari 12 rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten/Kota, Malra yang belum penuhi syarat semua, per kemarin. Hari ini ada tambah lagi empat rekomendasi PSU, tapi ditolak KPU semua,” jelasnya.
Subair menambahkan, rekomendasi PSU yang belum mendapat respon KPU untuk dilaksanakan yaitu di TPS 001 Lahema, Kecamatan Kesui Watubela dan TPS 02 Kilkoda Kecamatan Gorom Timur, Kabupaten SBT, serta di TPS 02 Desa Deborwae Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.
“Kita masih menunggu untuk tiga itu. Apakah nanti ditindaklanjuti KPU atau tidak untuk PSU. Kita juga belum tahu karena belum ada jawaban dari KPU setempat,” katanya.
Terima 148 Pelanggaran
Hingga kini Bawaslu Maluku telah menerima laporan dan temuan sebanyak 148 pelanggaran yang terjadi pada pilkada serentak 27 November 2024 lalu. Dengan rincian sebanyak 125 laporan serta 23 temuan.
“Pada proses selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa dari pembahasan yang dilakukan maka laporan yang telah di registrasi sebanyak 63 tersebut pelanggaran berjumlah 29. Bukan pelanggaran 34 dan kasus pidana 11 dan yang di lanjutkan ke pembahasan kedua sebanyak 6 kasus,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman dalam rilis yang diterima Siwalima, Sabtu (7/12).
Selanjutnya, pembahasan ke tiga sebanyak 4 kasus, pelanggaran ASN ada 4, pelanggaran administrasi sebanyak 17, pelanggaran hukum lainnya 4 kasus dan kode etik sebanyak 4 kasus.
“Sampai saat ini dibeberapa kabupaten kota masih melakukan penanganan pelanggaran,” ungkap Astuti
Pelanggaran pemilihan, kata Tuti, adalah suatu tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu dan pemilihan bahwa pelanggaran pemilihan dapat berasal dari temuan atau laporan.
Temuan pelanggaran pemilihan merupakan hasil pengawasan aktif dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
Selain berdasarkan temuan Bawaslu, laporan pelanggaran pemilihan bisa langsung dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS.
“Laporan pelanggaran pemilihan disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian. Laporan pelanggaran pemilihan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran pemilihan,” jelas Asuti.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Kepala Daerah, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilihan, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemiliu.
Pelanggaran kode etik adalah pelanggaran etika penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran kode etik ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan putusannya berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap atau rehabilitasi.
Pelanggaran administratif adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pemilihan. Pelanggaran administratif pemilihan ditangani oleh Bawaslu Provinsi dan putusannya berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilihan atau sanksi administratif lainnya sesuai undang-undang pemilihan.
Pelanggaran tindak pidana pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu serta undang-undang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Perkara tindak pidana pemilu diputus oleh pengadilan negeri, dan putusan ini dapat diajukan banding kepada pengadilan tinggi. Putusan pengadilan tinggi adalah putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain,” jelasnya. (S-08)
Tinggalkan Balasan