AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku memastikan akan memanggil calon Wakil Gubernur Maluku nomor urut 3 Abdullah Vanath.

Pemanggilan pendamping Hendrik Lewerissa tersebut, berkaitan dengan tindak lanjut laporan kuasa hukum Murad Ismail kepada Bawaslu terkait persoalan dugaan pencemaran nama baik.

Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (25/9) mengungkapkan, pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, hasilnya memenuhi syarat formal dan materil.

“Hasil kajian kami terhadap laporan tersebut ternyata telah memenuhi syarat formal materil untuk diregister,” ungkap Subair.

Dijelaskan, pasca registrasi, Bawaslu Maluku akan melakukan pemanggilan terhadap semua pihak yang berkaitan dengan persoalan ini, termasuk terlapor Abdulah Vanath.

Baca Juga: Perkuat Tenaga Kesekretariatan Pengawas, Bawaslu Gelar Bimtek

Pemanggilan terhadap Vanath dilakukan guna mengkonfirmasi langsung pernyataan yang disampaikan saat melakukan orasi politik di Pulau Buru.

“Yang pasti pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor guna meminta keterangan akan kita lakukan dalam waktu dekat,” tegas Subair.

Kendati begitu, Subair menegaskan keterpenuhan syarat formal dan materil tidak selalu berarti ada pelanggaran, maka membutuhkan konfirmasi lebih lanjut, Bawaslu dipastikan bekerja secara adil dan profesional, tanpa membeda-bedakan paslon.

Sementara itu calon wakil gubernur, Abdulah Vanath usai deklarasi kampanye damai saat dikonfirmasi wartawan terkait laporan tersebut, enggan berkomentar.(S-20)