Bawaslu: Kota Ambon Ditemukan Tingkat Pelanggaran APS Pemilu Tertinggi
AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku mencatatnya Kota Ambon sebagai daerah yang mendominasi tingkat pelanggaran alat peraga sosialisasi pemilu.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada wartawan mengungkapkan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap alat peraga sosialisasi pemilu yang dilakukan oleh caleg maupun parpol.
Berdasarkan hasil evaluasi kata Subair menempatkan Kota Ambon sebagai daerah dengan jumlah pelanggaran alat peraga sosialisasi pemilu tertinggi dengan jumlah 319 pelarangan.
Pelanggaran alat peraga sosialisasi pemilu itu terdiri dari baliho, spanduk, kalender, stiker dan umbul-umbul yang dipasang tidak sesuai dengan PKPU.
“Untuk Kota Ambon kita lakukan pengawasan dan penertiban dua tahap yakni tanggal 20-21 September ada 253 temuan dan tahap II tanggal 17 Oktober ada 66 temuan baik baliho, spanduk, kalender, stiker dan umbul-umbul,” ungkap Subair di kantor Bawaslu, Rabu (15/11).
Baca Juga: NasDem “Kepung” KKT, Menangkan Fatlolon, Kembali Rebut Kursi BupatiDibawah Kota Ambon, pelanggaran Alat Peraga Sosialisasi Pemilu terbanyak juga di Kabupaten Seram Bagian Timur dengan jumlah 218 pelanggaran, disusul Kabupaten Maluku Tengah 204 temuan.
Selanjutnya, Kabupaten Kabupaten Maluku Tenggara 63 temuan, Kabupaten Buru Selatan 50, Kabupaten Seram Bagian Barat 49, Kabupaten Buru 39, Kabupaten Maluku Barat Daya 26, Kota Tual 14, Kabupaten Kepulauan Aru 10, Kepulauan Tanimbar 3 temuan.
Subair menjelaskan Bawaslu sebelum melakukan tindakan penertiban alat peraga sosialisasi pemilu telah menyurati partai politik agar dilakukan penertiban sendiri tetapi masih terdapat parpol yang tidak menertibkan sehingga Bawaslu harus menindak setiap pelanggaran.
“Prinsipnya kita sudah surati dahulu karena belum ditindaklanjuti makanya kita yang tertibkan,” jelasnya.
Subair memastikan pihaknya akan tindak semua bentuk pelanggaran yang terjadi sebelum dan sesudah masa kampanye sehingga penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik. (S-20)
Tinggalkan Balasan