AMBON, Siwalimanews – Kasus anggota KPPS pada TPS 42 di Desa Batu Merah, tepatnya di kawasan Kebun Cengkeh RT 006/09, terbukti merupakan temuan dan masuk dalam rana pelanggaran pidana.

“Semalam sudah dilakukan rapat pleno penetapan temuan dugaan pelanggran pada TPS 42 menjadi temuan dugaan pelanggaran pidana,” jelas Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa pada Bawaslu Kota Ambon Suminar Setiati Sehwaky kepada.Siwalimanews mellaui pesan WhatsApp, Selasa (3/12).

Lantaran dalam rapat pleno  menetapkan kasus itu temuan menurut Sehwaky, maka kasus itu telah diregister dan selanjutnya masuk dalam penanganan sentra Gakkumdu Kota Ambon.

Sebelumnya, Sehwaky menegaskan, prinsipnya, Bawaslu telah bekerja sesuai prosedur penanganan dugaan pelanggaran dimaksud, dan untuk kasus pada TPS 42, sudah diproses.

Diketahui, dalam kasus ini, dua orang anggota KPPS pada TPS 42 diamankan dan diperiksa, karena diduga mencoblos sisa surat suara pada Pilkada 27 November kemarin.

Baca Juga: DPRD Wajibkan Panca Karya Tingkatkan Setoran PAD

“Peristiwa dugaan pencoblosan itu sempat direkam warga dan viral di media sosial,”jelas Sehwaky.

Dari peristiwa itu lanjut Sehwaky, keduanya telah diamankan dan diperiksa oleh tim Gakkumndu Kota Ambon. Selain keduanya, seluruh KPPS pada TPS tersebut juga dimintai keterangan.(S-25)