AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Maluku saat ini tengah mengkaji laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan calon Wakil Gubernur Maluku nomor urut tiga Abdulah Vanath.

Kajian dilakukan pasca Abdullah Vanath dilaporkan Tim Kuasa Hukum Murad Ismail terkait dugaan pencemaran nama baik saat menyampaikan orasi politik di Pulau Buru beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada wartawan di Tribun Lapangan Merdeka Ambon, menjelaskan pasca laporan tersebut diterima, pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan kajian hukum.

“Kajiannya sudah kita buat, nanti malam kita akan putuskan, apakah ada norma yang dilanggar atau tidak,” ungkap Subair.

Menurutnya, sesuai mekanisme, Bawaslu akan mengkaji dan menentukan jeni pelanggaran setiap laporan yang disampaikan masyarakat.

Baca Juga: Antisipasi Kekosongan Petugas KPPS, KPU Koordinasi dengan Pemda

Jika pelanggaran tersebut terkait dengan pemilihan kepala daerah, maka rujukan aturan yang digunakan adalah UU Pilkada, maka akan ditindaklanjuti baik ke pidana atau pelanggaran lain.

Namun, jika pelanggaran tersebut bukan berkaitan dengan UU Pilkada, maka Bawaslu akan menolak laporan tersebut dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

“Memang larangan memprovokasi paslon lain, menghina atau menyampaikan berita yang menyinggung kelompok lain itu adanya di regulasi terkait kampanye, tapi pernyataan itu diluar masa kampanye makanya akan dikaji secara teliti,” tegasnya.

Subair enggan mengomentari lebih jauh terkait persoalan ini, dengan alasan Bawaslu belum mengambil sikap terkait persoalan tersebut.(S-20)