AMBON, Siwalimanews – Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Maluku, Edison Sarimanella mengingatkan, pemprov, khususnya Biro Hukum untuk mempercepat pengesahan Ranperda Covid-19.

Hal ini dikemukakan Sarimanela kepada Siwalimanews, Selasa (21/12) merespon masukannya varian baru Covid-19 Omicron yang telah terdeteksi di Indonesia sejak, Rabu (15/12) lalu.

Masuknya varian Omicron ke Indonesia kata Sarimanella, merupakan suatu persoalan baru yang mesti diantisipasi oleh Pemprov Maluku, salah satunya dengan pengesahan Ranperda tentang Penegakan Disiplin Protokol Covid-19.

“Saat ini kan sudah masuk varian baru Omicron, maka kita minta Biro Hukum untuk secepatnya berproses dengan Kemendagri untuk mendapatkan nomor lembaran daerah, guna disahkan menjadi Perda,” tandas Sarimanella.

Menurutnya, Bapemperda dan Pemda Maluku telah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan rancangan perda penegakan disiplin protokol covid-19, namun sampai saat ini belum juga disahkan menjadi perda, karena masih menunggu penetapan nomor lembaran daerah dari Kemendagri.

Baca Juga: Personel Lantamal IX Evakuasi Penumpang Speed Inarissa

Dalam kondisi ini, maka Biro Hukum harus intens melakukan koordinasi dengan Kemendagri agar secepatnya, ranperda penegakan hukum disiplin protokol Covid-19 dapatkan dilakukan dan menjadi payung hukum bagi pemda.

“Kalau perda Covid-19 sudah disahkan, maka bisa menjadi payung hukum bagi pemda untuk mengatur masyarakat ketika masuknya varian Omicron seperti saat ini,” cetusnya.

Politisi Hanura ini menambahkan, DPRD saat ini ada pada posisi menunggu langkah pemdam jika semua telah selesai, maka penetapan Ranperda Covid-19 menjadi perda dapat dilakukan oleh DPRD. (S-50)