AMBON, Siwalimanews – Bawaslu Maluku, mengingatkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk tidak menggunakan politisasi SARA di Pilkada.

Peringatan ini disampaikan Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (25/9) merespon dimulainya masa kampanye pilkada di Maluku.

Subair menegaskan, kampanye merupakan tahapan bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mensosialisasikan kepada pemilih tentang visi, misi dan program kerja lima tahun kedepan jika terpilih.

“Kampanye bukan digunakan untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan seperti politisasi Suku Agama dan Rasa yang dapat memecah belah masyarakat,” tegas Subair.

Sebaliknya masing-masing pasangan calon kata Subair, harus menghormati keberagaman suku, agama dan ras yang  telah tumbuh dan berkembang didalam masyarakat.

Baca Juga: Tim SAR Selamatkan Dua Nelayan di Tual

Undang-undang secara tegas melarang pasangan calon untuk melakukan kampanye dengan menyebarkan informasi bohong, menyerang harga diri dan kehormatan pasangan lain.

“Bawaslu tidak akan segan-segan untuk menindak pasangan calon dan tim pemenangan, jika menggunakan atau memanfaatkan isu SARA dalam proses kampanye,” tandas Subair.

Bawaslu berharap, seluruh paslon dan tim pemenangan dapat melakukan kampanye secara adil dan profesional, sehingga masyarakat tetap hidup berdampingan.(S-20)