AMBON, Siwalimanews – Menjelang tahapan kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku menggelar apel siaga dan deklarasi kampanye damai, Kmais (23/11).

Apel siaga yang dipusatkan di Taman Pattimura ini melibatkan Forkopimda, para pimpinan partai politik dan calon anggota DPD RI dengan tema Baku Kele Awasi Vor Biking Bae Pemilu Serentak 2024.

Ketua Bawaslu Maluku Subair dalam sambutannya mengatakan, apel siaga yang dilakukan Bawaslu, Forkopimda dan peserta pemilu merupakan komitmen bersama memasuki masa kampanye yang akan dimulai 28 November mendatang.

“Waktu kampanye untuk pemilu 2024 tidak seperti pemilu 2019 yang mencapai enam bulan, sedangkan pemilu 2024 hanya 75 hari, sehingga peserta pemilu harus melakukan penyesuaian,” ucap Subair.

Kendati waktu kampanye lebih sedikit kat Subair, namun dari aspek aturan kampanye tidak mengalami perubahan termasuk larangan yang tidak boleh dilakukan peserta pemilu.

Baca Juga: DPRD Kota Ambon Raih Anugerah Legislasi 2023

Dengan kompleksitas waktu kampanye kata Subair, Bawaslu bersama pemerintah daerah dan aparat kemanan hadir untuk memastikan pemilu berjalan damai dan penuh kegembiraan.

Jika terdapat perselisihan terkait dengan aturan kampanye, maka Bawaslu dengan jajarannya hingga desa/kelurahan hadir untuk mengawasi dan menindak jika terjadi pelanggaran administrasi kampanye.

Sementara jika terjadi pelanggaran pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh Gakumdu Pemilu sesuai aturan yang berlaku.

“Kita berharap kampanye dilakukan dengan sama seperti tahapan pemilu sebelumnya, dimana tidak terjadi gejolak yang berujung pada pengajuan permohonan ke Bawaslu Maluku,” harapnya.

Subair juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat, bahwa tanggung jawab pengawasan bukan hanya pada penyelenggaraan, tetapi masyarakat juga memiliki tugas pengawasan yang melekat.(S-20)