AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku mendorong organisasi kemasyarakatan yang telah berbadan hukum untuk menjadi pemantau pemilu tahun 2024.

Dorongan ini disampaikan Ketua Komisioner Bawaslu Maluku Astuti Usman didampingi Kordinator Bidang Pengawasan Paulus Titaley saat melakukan launching meja pemantauan pemilu, di knator Bawaslu Maluku, Jumat (10/6) kemarin.

“Terhitung sejak 10 Juni 2022, Bawaslu secara keseluruhan mulai dari pusat hingga kabupaten/kota melakukan launching meja pemantauan pemilu. Ini merupakan kali pertama yang dilakukan Bawaslu secara serentak,” ungkap Astuti.

Kegiatan ini kata Astuti, tujuannya untuk membuka akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan yang telah berbadan hukum, untuk mendaftarkan diri menjadi pemantau pemilu sesuai dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam UU tersebut, telah mengatur tentang pemantau pemilu, seperti cara pendaftaran, hak dan kewajiban dan apa saja yang dapat dilakukan oleh pemantau pemilu yang harus berbadan hukum.

Baca Juga: Aneh, Wartawan Dilarang Liput Pelantikan Raja Latuhalat

“Bawaslu tidak membatasi jumlah peserta yang berhak mendaftar, tetapi sebaliknya membuka kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan yang telah berbadan hukum untuk mendaftarkan diri,” ujarnya.

Apalagi kata Astuti, catatan pemilu tahun 2019 lalu, untuk pemantauan pemilu hanya tiga lembaga yang terdaftar secara struktural di Jakarta, dan cabang melaporkan ke Bawaslu daerah.

Namun, sayangnya tidak ada pemantauan pemilu yang berasal dari organisasi kemasyarakatan lokal yang telah berbadan hukum, padahal organisasi yang telah berbadan hukum di Maluku cukup banyak.

“Selama ini pemantauan lokal tidak ada sama sekali, padahal jika mau dilihat banyak sekali organisasi badan hukum, tetapi yang mendaftar hanya sedikit,” bebernya.

Menurutnya, semua OKP dapat mendaftarkan diri karena ketentuan organisasi yang berbadan hukum bukan saja yang terdaftar di Mendagri, tetapi di Pemprov Maluku juga diberikan hak yang sama, dengan ketentuan akreditasi akan disampaikan ke Bawaslu RI.

Ditempat yang sama, Koordinator Bidang Pengawasan Bawaslu Maluku, Paulus Titaley menambahkan, dalam rangka membuka kesempatan bagi pemantau pemilu, maka Bawaslu mulai melakukan pendaftaran hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Bawaslu ingin partisipasi masyarakat lebih meningkat dalam  mengikuti tahapan pemilu, dan prosesnya dimulai dari sekarang, karena tinggal 4 hari lagi tahapan pemilu sudah dilakukan yaitu 14 Juni 2022,” tuturnya.

Terkait dengan wilayah cakupan pemantau pemilu Titaley menjelaskan, masing-masing pendaftar dapat memilih wilayah pendaftaran sesuai dengan kondisi organisasi yang ada

Bawaslu juga, sementara mendesain pemantau pemilu yang berasal dari perseorangan, tetapi payung hukumnya sedang disiapkan, salah satunya dengan merevisi Perbawaslu Nomor 4 tahun 2018, namun selama belum direvisi, maka Perbawaslu dimaksud masih tetap berlaku.

“Kenapa Bawaslu ingin melakukan ini, karena ada perintah dalam UU, bahwa Bawaslu harus mendorong partisipasi publik dan pemantauan pemilu ditaruh dalam UU,” tandasnya.(S-20)