AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Ma­luku meng­ingat­kan Bawas­lu empat kabu­pa­ten penyeleng­gara pilkada un­tuk objektif dalam menyelesaikan kasus pelanggaran pilkada, baik yang dilaporkan masyarakat maupun tim pemenangan pa­sa­ngan calon.

Wakil ketua Komisi I Jantje Wenno me­ngatakan, ta­ha­pan pemungutan suara telah se­lesai dilakukan. Artinya, setiap pasangan calon sudah tentu memiliki temuan di lapangan pada saat pemungu­tan dan perhitungan suara.

“Ini kan tahapan pemungutan telah selesai dan pasti ada setiap pasangan calon sudah tentu me­miliki temuan dilapangan pada saat pemungutan dan perhitungan suara,” ujar Wenno.

Kata Wenno, ketika ada laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat maupun tim pasa­ngan calon terkait dengan dugaan pelanggaran pilkada yang sengaja dilakukan oleh pasangan tertentu, maka Bawaslu harus dapat secara objekti menyelesaikan masalah tersebut.

Wenno menegaskan semua pasangan calon memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih, jangan sampai ketika ada laporan pelanggaran pilkada kemudian tidak diselesaikan secara objektif dikarenakan adanya intimidasi atau tekanan dari pihak manapun.

Baca Juga: Tiga Kabupaten Mulai Pleno Rekap, KPU MBD Hari Ini

“Kalau ada laporan dari tim pasa­ngan calon maka wajib diperiksa secara objektif jangan sampai ada telakan lalu tidak objektif,” te­gasnya.

Lanjutnya, semua pasangan calon berhak untuk dipilih sebagai kepala daerah karena itu, bilamana ada pelanggaran yang dilakukan oleh calon tertentu maka wajib diperiksa dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Bawaslu, kata Wenno harus menjadi iklim demokrasi tanpa adanya pelanggaran pilkada da­lam rangka menjamin hak konsti­tusional rakyat tersalurkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Laporkan Pelanggaran

Tim kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aru, Timotius Kai­del-Lagani Karnaka mengadukan sejum­lah pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Aru, Minggu (13/12)

Tim hukum KAKA Fidel Anguar­mase, Soleman Mantaiborbir, Hen­dra Jamlaay dan Stan Suarlembit beserta sejumlah relawan dan pendukung berjalan kaki menuju Kantor Bawaslu di Jl. Rabiajala Dobo.

Dugaan pelanggaran yang dilaporkan yaitu, daftar pemilih tetap (DPT) ganda. Bukti yang dibawa, adalah rekaman pembicaraan oknum Komisioner KPU yang me­nggunakan kewenangannya me­manggil anggota PPK Kecamatan untuk menandatangani hasil pleno kabupaten. Bukti lainnya, video pemilih saat di TPS, menunjukan menerima 2 Formulir Model C. Pemberitahuan-KWK.

Kemudian dugaan pencoblosan oleh orang lain yang bukan pemilih berdasarkan DPT dan/atau tidak berdomisili di Kabupaten Kepu­lauan Aru. Bukti yang dibawa, saksi dan foto KTP luar Aru

Berikutnya, dugaan pencoblosan oleh 1 orang/ pemilih lebih dari 1 TPS. Bukti yang disertakan, saksi yang mengetahui oknum Ketua RT sekaligus oknum anggota KPPS, mencoblos 5 surat suara

Dugaan pelanggaran            lainnya, menghilangkan hak pilih orang lain. Bukti yang dibawa, adalah saksi, Formulir Model C. Pembe­ritahuan-KWK yang tidak diguna­kan dengan alasan yang diberikan KPPS bahwa waktu yang diten­tukan telah habis.

Kemudian, dugaan politik uang. Bukti yang dibawa ke bawaslu, rekaman suara dan video penga­kuan pelaku.

Ada juga dugaan penggelem­bungan jumlah surat suara pada DPT. Bukti yang disertakan adalah saksi dan Formulir Model C. Pem­beritahuan-KWK.

Laporan dugaan pelanggaran tersebut diterima Bawaslu, di­buktikan dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan No. 07/LP/PB/KAB/31.04/XII/2020, Tertanggal 12 Desember 2020

Ketua Bawaslu Aru, Amran Bugis, memberikan apresiasi kepada tim hukum KAKA yang mendatangi kantor Bawaslu untuk menyam­paikan laporan secara tertulis dilengkapi dengan bukti-bukti dugaan pelanggaran.

“Mekanismenya seperti itu, dan laporan tersebut sudah kami terima, nanti dipelajari apakah su­dah memenuhi syarat formil atau materil. Apabila sudah memenuhi syarat barulah kita register, kalau belum nanti kita sampaikan apa yang perlu dilengkapi untuk diproses lebih lanjut,” jelas Amran.

Ditanya soal dugaan keterlibatan oknum Komisioner KPU, Amran mengatakan, dirinya belum bisa banyak berbicara karena laporannya belum dipelajari secara lengkap termasuk bukti yang diserahkan. “Jadi setelah laporan kita pelajari, baru berproses,” ujarnya.

Amran menghimbau pendukung paslon KAKA  agar menjaga stabilitas kamtibmas dan percayakan laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu. “Laporan yang disampaikan ke kita pasti diproses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.(S-50)