AMBON, Siwalimanews – Guna memastikan masyarakat terakomodir dalam daftar pemilih tetap atau DPT, maka Bawaslu Maluku membuka posko kawal hak pilih.

Posko kawal hak pilih dibentuk Bawaslu, sebagai respon terhadap sejumlah persoalan pencoklitan pemilih yang terjadi ditengah masyarakat.

Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Rabu (24/7) mengungkapkan posko kawal hak pilih berada di setiap kabupaten/kota, kecamatan hingga tingkat desa dan kelurahan.

“Posko ini kita bentuk sebagai upaya memastikan masyarakat di Maluku  tidak kehilangan hak pilihnya dalam penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini,” ujar Subair.

Posko ini kata Subair, merupakan wujud nyata dan komitmen Bawaslu Maluku dalam mengawal hak pilih masyarakat, artinya jika tidak tercatat sebagai pemilih, tapi sudah mempunyai hak untuk memilih, maka masyarakat silahkan melapor ke posko.

Baca Juga: Polisi Dinilai Lambat Tangani Kasus Kekerasan Seksual Oknum Pegawai Bank Maluku

Setiap laporan dan pengaduan yang disampaikan masyarakat, khususnya yang berusia pemilih akan direspon sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi. Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran, maka laporannya tidak bisa melebihi tujuh hari.

“Pilkada  berbeda dengan pemilu. Pilkada laporan dugaan pelanggaran disampaikan kepada panwas sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat tujuh hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran. Jadi di pilkada itu pelaporannya 3 plus 2 jadi waktunya sangat terbatas hanya lima hari,” jelas Subair.

Subair berharap, masyarakat dapat memanfaatkan posko kawal hak pilih yang ada, sehingga hak-hak yang dijamin konstitusi dapat dipenuhi dalam pilkada serentak.(S-20)