DOBO, Siwalimanews – Bawaslu Kabupaten Aru sampai dengan saat ini, sementara menangani tujuh laporan terkait ketidaknetralan aparatur sipil negara di pilkada serentak tahun ini.

Hal tersebut disampaikan Kordiv HP2H Hukum Pencegahan Permas dan Humas Bawaslu Aru Novi Ohoiulun, kepada Siwalimanews usai kegiatan bacarita hoaks pilkada pada salah satu café di Kota Dobo, Kamis (7/11).

Walaupun demikian kata dia, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada ASN yang tidak netral, namun wajib menindaklanjutinya sesuai dengan tata cara Bawaslu.

“Saat ini kami sementara tangani 7 laporan terkait dengan ketidaknetralan ASN, dan sampai saat ini dalam tahap klarifikasi,” jelasnya.

Sebelum pihaknya menangani persoalan ini kata dia, pihaknya sudah melakukan cukup banyak pencegahan berupa sosialisasi, bahkan koordinasi dengan bupati, dimana  ada satu momen yang pihaknya dapati saat memberikan sosialisasi, dimana ada yang mengatakan bahwa, ASN itu ada dalam cengkraman politik atau kata kasarnya dengan dialeg Maluku, kalau katong seng hadir kampanye, nanti antua nae katong dituduh seng kerja lai dan katong pasti seng pake.

Baca Juga: Paslon Lawamena Guncang Tenggara Raya

“Ini merupakan salah satu bentuk yang Bawaslu lakukan, dan jika itu yang dikatakan asn maka, telah mengandung unsur formil dan non formil. Selain itu, ada beberapa informasi yang tidak bisa disampaikan, namun untuk informasi kegiatan selalu kami ekspos,” tandasnya.(S-11)