AMBON, Siwalimanews – Akhirnya ancaman yang ditebarkan warga Batu Merah, terbukti. Mereka benar-benar memblokir Jalan Jenderal Sudirman, sebagai bentuk protes terhadap rencana eksekusi lahan puluhan hektar di Dusun Hurunuang, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau.

Rencananya eksekusi akan dilakukan Pengadilan Negeri Ambon di dusun Hurunuang, atau sekitar Air Kuning hingga Air Besar, yang diklaim merupakan petuanan Negeri Soya, Kecamatan Sirimau.

Akibatnya, para pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dari dan ke dalam Kota Ambon, tidak bisa melewati jalur tersebut. Kemacetan parah tak teralekan. Ratusan kendaraan roda dua dan empat yang hendak masuk dan keluar kota, harus parkir dan pemiliknya terpaksa berjalan kaki untuk menerabas gelombang massa yang memblokade jalan.

Seluruh jalur alternatif masuk dan keluar kota, terpantau macet total. Warga kecewa dengan aksi tersebut karena aktivitas mereka terganggu.

Baca Juga: Korban Laka Maut di Poka Terima Santunan Jasa Raharja

Katong su pasti terlambat masuk kantor karena musti bajalang jauh ini,” ujar satu warga Lateri yang tak mau namanya ditulis. Betty mengaku harus memarkir motor bebek sesayangannya di kawasan MCM, kemudian berjalan kaki ke kantornya, yang terletak di pusat kota. “Ia katong bajalang jua,” ujar dia.

Aksi blokir jalan dilakukan warga Batumerah, Rabu (23/3) malam, sekitar pukul 22.30 WIT, menggunakan pembatas jalan yang ada di sekitar lokasi kejadian. Kontan, aksi tersebut membuat arus lalu lintas dari dan menuju pusat kota lumpuh total.

Sekretaris Negeri Batumerah, Arlis Lisaholet mengatakan, aksi blokade yang dilakukan itu sebagai bentuk protes terhadap Pengadilan Negeri, yang akan melakukan eksekusi di kawasan RW 18 dan RW 19 Negeri Batumerah.

Menurut Lisaholet, objek eksekusi di dusun Hurunuang, yang diklaim keluarga Rehatta, Negeri Soya, bukan tempatnya di Dusun Waihakila milik keluarga Masawoy, Negeri Batumerah.

“Kami pemerintah negeri menolak tegas rencana eksekusi dari PN Ambon. Perkara Perdata Nomor 74/Pdt.G/1989/PN Ab, itu salah alamat,” kata dia kepada wartawan di kantor Negeri Batumerah kemarin.

Kapolresta Ambon, Kombes Raja Arthur Lumongga Simamora mengimbau, warga untuk tidak melakukan aksi tersebut karena mengganggu keamanan dan kenyamanan warga.

“Mari kita cerdas untuk menggunakan sarana hukum, bukan dengan cara melakukan aksi yang dapat merugikan orang lain. Aksi boleh dilakukan tapi jangan sampai menganggu kenyamanan orang lain,” harapnya.

Rencana eksekusi sendiri baru akan dilaksanakan hari ini dan besok, dimana PN Ambon telah menyurati Pemerintah Negeri Batumerah Nomor: W27-UI/287/HK.02/ 3/2022 tanggal 16 Maret lalu, perihal rencana eksekusi dimaksud. (S-05)