AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Bareskrim Polri intens mengali bukti kasus penggelapan sertifikat tanah yang diduga dilakukan oleh Kuncoro Handaya.

Kasus yang menyeret BCA Ca­bang Ambon dan BPN Ambon, di­laporkan oleh Yongky Handaya pada akhir Agustus 2022 lalu.

Setelah memeriksa Hans Lisay, pengacara Yongky Handaya seba­gai saksi, giliran penyidik Bareskrim Polri memeriksa pegawai BCA dan BPN Kota Ambon di Kantor Ditres­krimsus Polda Maluku, Rabu (28/9).

Dua pegawai BPN yang diperiksa yaitu, Steven Loupatty Kepala Bagian Sengketa BPN Kota Ambon dan Yoseph Laberi, Kepala Seksi Bagian Survei dan Pemetaan.

“Rencananya tim penyidik juga akan memeriksa Kepala Bagian Pendaftaran Tanah BPN Kota Ambon, setelah yang bersangkutan ba­lik dari luar kota, karena yang ber­wenang menjawab terkait penerbi­tan SHM adalah yang bersangku­tan,” ujar sumber di BPN Kota Ambon.

Baca Juga: Eks Pimpinan DPRD Digarap

Sementara satu staf legal BCA yang memenuhi panggilan penyidik, datang hanya membawa dua lembar dokumen yang tidak berkaitan de­ngan kasus.

Karenanya, penyidik menyuruh staf tersebut pulang dan nantinya akan dipanggil lagi untuk diperiksa di Bareskrim Polri, di Jakarta.

Siang kemarin, polisi juga meme­riksa mantan Pegawai BCA, Henny Rumui alias Ibu Hong, yang di­anggap banyak mengetahui soal kasus penggelapan tersebut.

Selain Hong, penyidik juga me­meriksa Simon Korlefura dan Moses Rehiraki. Duanya pegawai Yongki Handaya ini diperiksa sebagai saksi.

“Dari BCA yang seharusnya dipe­riksa hari ini  tidak hadir dan minta ditunda ke tanggal 10 Oktober  2022 serta bersedia diperiksa di Jakarta. Sedangkan dari BPN, rencana pe­nyidik Bareskrim masih akan me­meriksa Kepala Bagian Pendaftaran Tanah BPN Kota Ambon setelah yang bersangkutan balik dari luar kota, karena yang berwenang men­jawab terkait penerbitan SHM adalah yang bersangkutan,” ujar sumber Siwalima di Polda Maluku, Rabu (28/9) siang.

Pantauan Siwalima para saksi ini diperiksa penyidik dari pukul 10.00 WIT sampai 16.00 WIT

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Kota Ambon, Engelina Pesulima yang dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (29/9) membenarkan pegawainya dipe­riksa penyidik Bareskrim Polri di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Sesuai catatan yang diminta dalam surat undangan, masih terkait teknis di lapangan, untuk itu yang hadir hari ini guna memberikan ke­terangan adalah teman- teman yang mengerjakan tupoksi dimaksud,” ungkap Pesulima.

Menurutnya data yang diminta penyidik yakni terkait batas tanah, sehingga dalam pemeriksaan dirinya mengutus seksi survey dan pe­me­taan untuk memberikan keterangan.

“Karena data-data yang diminta terkait dengan batas-batas tanah, maka yang hadir mewakili adalah Kepala Seksi Survey dan Pemetaan didampingi oleh Kepala Seksi Pe­ngendalian dan Penanganan Seng­keta Tanah Kota Ambon,” ujarnya.

Periksa BCA dan BPN

Seperti diberitakan sebelumnya, pejabat Bank Central Asia Cabang Ambon, dijadwalkan akan diperiksa penyidik Bareskrim.

Selain BCA, pada hari yang sama penyidik juga akan memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Ambon sebagai saksi.

Kasus yang menyeret BCA Ca­bang Ambon dan BPN Ambon, dilaporkan oleh Yongky Handaya pada akhir Agustus 2022.

Untuk menindaklanjutinya, penyi­dik Bareskrim Polri memeriksa Hans Lisay selaku pengacara Yongky Handaya sebagai saksi, di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Selasa (26/9) siang.

Lisay diperiksa selama empat jam sejak pukul 10.00 WIT hingga 14.20 WIT dan dihujani belasan perta­nyaan terkait dugaan pemalsuan tiga buah sertifikat hak miliki atas nama Yongki, yakni SHM No.800/Rijali, SHM No.79/Rijali dan SHM No.942/Rijali.

Usai pemeriksaan Lisay yang dihadang sejumlah wartawan me­ngakui, dirinya diperiksa Bareskrim terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat dan diperiksa dari pukul 10.00 WIT hingga 14.20 WIT.

“Pemeriksaan dilakukan diri jam 10 pagi tadi dan baru selesai pukul 14.20, yang periksa Bareskrim terkait dugaan pemalsuan sertifikat,” ung­kap Lisay.

Lapor Bareskrim

Sebagaimana diberitakan, Kun­coro Handaya diduga menggelapkan sertifikat hak milik, kepunyaan Yongky Handaya, saudara kan­dung­nya sendiri.

Perbuatannya menyulut kuasa hukum Yongky melaporkan Kun­coro ke Mabes Polri.

Lauritzke Mantulameten kuasa hukum Yongky Handaya kepada Siwalima menjelaskan, penggelapan SHM diduga dilakukan Kuncoro Handaya untuk kepentingan kredit­nya di BCA Cabang Ambon.

Sayangnya, Kuncoro Handaya menggunakan cara-cara yang tidak elegan yakni menggunakan surat keterangan dan surat pernyataan yang diduga palsu.

“Jadi atas alasan itulah, selaku kuasa hukum Yongky Handaya, saya sudah melayangkan laporan ke Mabes Polri pada 5 Agustus 2022  lalu,” kata Mantulmeten.

Laporan polisi tersebut diterima Iptu Irwan Fran Setiyanti dengan surat tanda terima laporan polisi LP Nomor: STTL/284/VII/2022/Bares­krim.

Adapun ihwal penggelapan itu berawal pada September 1996, antara Kuncoro Handaya dengan BCA Cabang Ambon terjadi kese­pakatan dalam bentuk kredit modal kerja untuk kepentingan Kuncoro. Akan tetapi Kuncoro tidak memiliki asset untuk dijaminkan ke BCA Ambon sebagai syarat kredit dimaksud.

Menurut Mantulameten, Kuncoro kemudian bermohon kepada Yongky untuk meminjamkan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan No. 800, No.79, No.942 dan SHM No.106, yang mana empat sertifikat itu akan dianggunkan ke BCA Ambon untuk kepentingan Kuncoro.

Tanpa ada curiga Yongky kemu­dian meminjamkan sertifikat-ser­tifikat tersebut lantaran baik Yongky maupun Kuncoro adalah kakak beradik atau saudara kandung. Ak­hirnya terjadi peminjaman dimana Kuncoro bertindak sebagai Debitur dan Yongky sebagai peminjam.

Dikatakan, ketika terjadi kese­pakatan antara kakak beradik itu, Yongky dan istri serta Kuncoro dengan didampingi istri juga kemu­dian ke kantor BCA Ambon untuk menyerahkan empat SHM tersebut kepada pihak BCA Ambon untuk digunakan sebagai anggunan kredit Kuncoro.

Kala itu yang menerima langsung Hans Lisay yang menjabat sebagai Kepala Bagian Kredit BCA Ambon untuk diproses pemasangan hak ta­nggungan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kiky Hertanto dan seterusnya diserahkan kepada Kepala Kantor  BPN Kota Ambon untuk diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan yaitu SHT Nomor 42, tertanggal 09 Agustus 1996.

Selanjutnya, sekitar 2013, Kun­coro mulai bertindak jahat. Dia lalu mengambil  tiga SHM masing-ma­sing SHM Nomor 800, SHM Nomor 79, dan SHM Nomor 942 dari empat  SHM yang dijadikan anggunan ke BCA Ambon melalui Kepala BCA Ambon yang kala itu dijabat Robert Gozali.

Kuncoro kemudian bermain de­ngan pihak Pengadilan Negeri Ambon untuk  dimohonkan balik nama sehingga keluarlah Penetapan Pe­ngadilan Negeri Ambon Nomor 03/Pdt.P/2013/PN.AB, tanggal 11 Februari 2013.

Alhasil tiga SHM itu oleh Kun­coro digabung menjadi satu SHM  tanpa diketahui oleh Yongky selaku pemilik empat SHM tersebut. Pe­nerbitan SHM yang kini sudah ber­ubah nama tersebut diteken Kepala Kantor BPN Kota Ambon saat itu dijabat Yakonias Walalayo.

Tidak terima dengan langkah jahat yang dilakukan saudara kandung­nya, pada 5 September 2016, Yongky menyurati pihak BCA Cabang Ambon untuk menghentikan Hak Ta­nggungan sekaligus tidak diperpan­jangkan lagi termasuk menghapus semua Hak Tanggungan atas empat SHM tersebut.

Hal itu dikarenakan SHM tersebut telah dipergunakan Kuncoro selama kurun waktu sepuluh tahun. Yongky beralasan kenapa ia meminta peng­hentian Hak Tanggungan sekaligus tidak diperpanjang lagi, lantaran yang bersangkutan hendak mela­kukan pelaporan tax amnesty sesuai kebijakan pemerintah.

Sayangnya, permintaan Yongky tidak digubris BCA Cabang Ambon. Ia kemudian  kembali menghubungi BCA Ambon untuk meminta tiga SHM miliknya itu, namun dijawab oleh Hong selaku staf bagian Kredit BCA, kalau tiga SHM Yongky dari empat SHM sudah diambil oleh Kuncoro dan berganti nama dari Yongky Handaya kepada Kun­coro Handaya.

Untuk diketahui, Kuncoro mela­kukan peralihan hak terhadap tiga SHM tersebut menggunakan Pene­tapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 03/Pdt.P/2013/PN.AB, tang­gal 11 Februari 2013.

Mantulameten menuturkan, bagi seorang Yongky, ada kejanggalan dalam proses balik nama, olehnya pada Oktober 2017, kliennya menga­jukan upaya hukum melalui Permo­honan Peninjauan Kembali ke Mah­kamah Agung RI di Jakarta.

Kali ini dewi fortuna berpihak kepada Yongky, sebab terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Ambon tersebut akhirnya diputuskan melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 211/PK/Pdt/2018, tanggal 25 Mei 2018, yang mana dalam amarnya Mahka­mah Agung telah membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 03/Pdt.P/2013/PN.AB, tertanggal 11 Februari 2013, yang dijadikan dasar dalam proses per­alihaan hak atau  balik nama dan penggabungan tiga SHM itu.

Mantulameten mengaku, balik nama tiga SHM tersebut memper­gunakan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon dimana penetapan diputuskan berdasarkan bukti-bukti surat yang diduga palsu.

Bukti-bukti surat palsu itu antara lain foto copy surat pernyataan tanggal 6 Desember 1996 yang dibuat oleh Peng Kim Sian. Ada juga foto coy surat keterangan yang dibuat oleh Chriastian Handaya tanggal 5 Juli 2020, padahal faktanya Christian Handaya sudah meninggal dunia sejak 5 Agustus 2017. Lucu­nya lagi, surat tersebut terbit ta­nggal 5 Juli 2020.

Menurut Mantulameten, keter­libatan BCA Ambon dalam perkara ini ialah BCA turut serta berperan membantu Kuncoro dalam mela­kukan dugaan tindak pidana. Itu terbukti BCA Ambon memberikan tiga SHM milik Yongky kepada Kuncoro tanpa sepengetahuan Yo­ngky, padahal BCA Ambon menge­tahui secara pasti bahwa tiga SHM tersebut adalah milik Yongky dan bukan milik Kuncoro.

Bukan hanya BCA yang terlibat dalam kasus ini, tetapi eks Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Yakonis Walalayo juga dilaporkan turut serta berperan membantu Kun­coro dalam melakukan tindak pidana.

“Terbukti, BPN Kota Ambon melalui Pak Yakonias Walalayo telah mengalihkan hak atas tiga SHM milik Yongky kepada Kuncoro tanpa adanya pemberitahuan kepada pemilik tiga SHM yakni klien saya saudara Yongky,” ujar Mantula­meten.

Perbuatan Walalayo tambah Man­tulameten bertentangan de­ngan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) junto Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No­mor 24 Tahun 1997 yang mana per­alihan hak hanya dapat dilakukan melalui hibah dan akta jual beli.

Masih kata Mantulameten, ter­hadap  Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 211/PK/Pdt/2018, tanggal 25 Mei 2018, yang mana dalam amarnya telah membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 03/Pdt.P/2013/PN.AB, tertanggal 11 Februari 2013, kliennya kemudian menyurati BPN Kota Ambon untuk menin­daklanjuti Putusan PK MARI ter­sebut, namun sampai dengan saat ini tidak ditanggapi oleh BPN Kota Ambon.

“Segala upaya telah ditempuh oleh klien saya, untuk mengem­balikan haknya yakni ketiga SHM itu, dimulai dari laporan polisi yang dibuat di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, namun tidak ditanggapi. Selanjutnya klien saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon dengan register perkara Nomor : 258/Pdt.G/2019/PN.Amb, namun semua tidak mem­buahkan hasil yang maksimal, sehi­ngga klien saya mengalami banyak kerugian. Untuk itulah langkah me­laporkan ke Bareskrim inilah diharapkan dapat menyelesaikan masalah hukum yang sedang dialami oleh klien saya Yongky Handaya. Tujuan kami hanya satu, kebenaran dan keadilan akan dijunjung sesuai dengan fakta hukum yang sebenar­nya,” ungkap Mantulameten.

Nama Kuncoro Handaya, lanjut Mantulameten, tidak asing lagi jikalau berurusan dengan tanah.

Dia lalu merujuk satu kasus pada November 2021, dimana saat itu Kuncoro melawan lima tergugat dengan objek tanah di kawasan Gunung Malintang, Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Para tergugat itu harus menelan pil pahit setelah dinyatakan kalah dan dillakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon.

“Ada informasi Kuncoro ini kerap kali bermain tanah untuk memback up pihak-pihak yang berperkara di pengadilan, dikarenakan yang bersangkutan juga diduga dibeking oleh pihak-pihak tertentu yang dekat dengan kekuasaan. Tidak heran kalau dikalangan pengusaha dan dunia pengadilan, Kuncoro dikenal sebagai seorang mafia tanah di Kota Ambon,” beber Mantulameten. (S-10)