AMBON, Siwalimanews – Alwi Sattu, oknum polisi yang terlibat dalam jaringan narkoba di Batu Merah, bersama dua temannya, Muhamad Fahmi La­ting alias Ladau dan Muhamad Raul Walla disidangkan di Peng­adilan Negeri Ambon, Rabu (28/9).

Sidang perdana de­ngan agenda pemba­caan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Ahmad Latu­po­no itu dipimpin oleh Ha­kim Orpha Martina.

JPU dalam dakwa­an­nya mengatakan, penangkapan terhadap para terdakwa bermula ketika, Tim Gabungan BNNP Maluku dan Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi bahwa ada kiriman diduga berisi narkoba yang akan diambil oleh oknum polisi bernama Alwi Sattu, di kantor jasa pengiriman barang TIKI  yang beralamat di Jalan A M Sangaji. Dari informasi tersebut, tm selanjutnya melapor ke Dirnarkoba Kombes Cahyo Hutomo.

“Setelah dilaporkan, Dir kemudian memanggil Alwi Sattu untuk meng­hadap dan mengakui perbuatannya, bersama dua terdakwa lain,” jelas JPU.

Atas pengakuan Alwi, tim kemu­dian menuju ke kosan milik Muha­mad Fahmi Lating alias Ladau di desa Batu Merah. Setelah terdakwa Fahmi, tim langsung melakukan in­terogasi tentang  keberadaan kiri­man yang sudah diterima dari Alwi.

Baca Juga:  Hari Ini BCA dan BPN

“Terdakwa mengatakan, paket tersebut diserahkan kepada Muhamad Raul Walla, atas info itu tim menyuruh terdakwa Fahmi  menelpon terdakwa Raul dan memintanya ke kamar kos milik Fahmi. Sekitar 5 menit berselang Raul datang dan langsung diamankan,” pungkasnya.

Setelah diamankan, terdakwa Raul diminta jujur dan mengeluarkan semua barang dari saku celana, dimana terdapat 1 paket sabu yang di kemas dengan plastik klem bening ukuran sedang beserta uang tunai. Sementara disaku belangkang sebelah kiri terdapat 4 paket sabu yang dikemas dengan plastik klem ukuran kecil, beserta 2 buah dompet berisikan kartu ATM.

Terdakwa Raul mengaku, Sabu-sabu tersebut sebelumnya Ia terima dari terdakwa Fahmi di kamar Kos Fahmi, dimana sebelumnya barang tersebut diterima terdakwa Fahmi dari Alwi di parkiran Indomaret Batu Merah.

Mendengar penjelasnya polisi, selanjutnya para terdakwa ke Kantor Dir Narkoba guna proses lebih lanjut  di Mako Ditreskrimsus, terdakwa Raul mengakui membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 40 gram dari temannya bernama Bos Iki alias Uya yang berada di Kota Medan seharga Rp60 juta.

“Setelah memesan dan mentransfer uang, terdakwa Raul memberitahukan kepada terdakwa Fahmi dan terdakwa Alwi. Dan usai mendapat nomor resi pengiriman terdakwa Raul mengirim resi tersebut kepada Alwi guna pengambilan,”ungkapnya.

Selanjutnya pada 17 Juni, terdawa Alwi mengambil kiriman dan berikutnya menghubungi terdakwa Fahmi untuk mengambil barang di Indomaret Batu Merah.

“Usai menerima paket, terdakwa Fahmi dan Raul kembali ke kosan dan membuka paket, Dimana didalamnya terdapat 2 paket besar berisi narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik klem bening ukuran sedang,  yang setelah ditimbang berat sabu masing-masing 20,81 gram dan 20,80 gram. Selanjutnya terdakwa Fahmi meminta 10 gram untuk diatur sendiri dan sisanya dibawa pulang oleh terdakwa Raul,” bebernya.

Atas perbuatannya ketiga terdak­wa dijerat pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (S-10)