AMBON, Siwalimanews – Pengusutan kasus penyalahgunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual, hingga kini belum ada perkembangannya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku belum melakukan pengembangan kasus, lantaran belum diberi signal dari Bareskrim Polri terkait kapan waktu gelar perkara kasus ini dilakukan.

Padalah penyelidikan terakhir yang dilakukan, penyidik sudah mengantongi adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPK.

“Kasus CBP masih menunggu gelar dengan Mabes,” jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae saat dikonfirmasi Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Selasa (8/2).

Ditanya soal perkiraan dilakukannya gelar perkara, Huwae belum dapat memastikannya, lantaran pihaknya menunggu konfirmasi terkait gelar kasus tersebut.

Baca Juga: 5 Rumah Sakit di Ambon Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid

Sebelumnya, Penetapan tersangka dalam kasus CBP Kota Tual tinggal menunggu waktu. Nama Walikota Tual Adam Rahayaan digadang-gadang menjadi orang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Apakah dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka? Masih menjadi misteri, hanya saja kemungkinan dirinya tersangka terbuka lebar. Hal itu memungkinkan, mengingat gelar perkara dalam kasus ini diambil alih Bareskrim Polri dengan alasan ada dugaan keterlibatan pejabat tingkat II sekelas kepala daerah yang mengarah ke Walikota Adam Rahayaan.

“Kita sudah surati dan menunggu gelar perkara di Bareskrim karena ada indikasi keterlibatan pejabat,” jelas Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae kepada wartawan, Selasa (11/1) lalu.

Setelah menyurat Kata Huwae, kini pihaknya menunggu jawaban dari Bareskrim Polri untuk waktu gelar perkara. “Kita masih koordinasi kapan gelar perkara akan dilakukan,” tandasnya. (S-10)