AMBON, Siwalimanews – Badan Pembuat Peraturan Daerah DPRD Kota Ambon sedang menggodok enam ranperda baru baik usulan pemerintah maupun ranperda inisiatif.

Enam ranperda masing-masing tentang Pelestarian Cagar Budaya, Ranperda koperasi dan UMKM, ranperda Kualitas Sumber Daya Air, Ranperda Minuman Beralkohol, ranperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata dan RP3KP tentang Perumahan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, kepada wartawan di Ambon, Kamis (1/8) mengatakan, enam ranperda itu sementara digodok di masing-masing panitia khusus.

“Ada tiga ranperda inisiatif DPRD dan tiga ranperda usulan eksekutif yang sementara digodok tingkat pansus. Kita berharap selesai dalam waktu 30 hari kedepan untuk selanjutnya dapat disahkan sebagai perda,” katanya.

Dia menjelaskan, sesuai surat edaran Menkumham, semua ranperda harus dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan sesuai konsepsi di Maluku.

Baca Juga: Pembenahan Icon Kota Ambon Harus Jadi Contoh

“Sudah dilakukan harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi. Sambil menunggu berita acaranya, pansus akan menggelar rapat, setelah itu uji publik dan diparipurnakan,” urainya.

Terkait dengan proses di pansus sendiri, dia mengatakan baru akan memulai pekan depan. Ini terkendala dengan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Yang mana itu harus menunggu penyesuaian dari RPJPD Kota Ambon.

Termasuk juga dengan ranperda 8, 9, 10 tentang desa yang tertunda karena dampak dari adanya perubahan revisi UU tentang Desa.

“Ada empat (4) poin yang segera dimasukkan untuk menyempurnakan,” terangnya.

Untuk itu ia berharap pimpinan pansus berkonsentrasi selesaikan semua ranperda. Karena tinggal waktu efektif hanya 30 hari. “Kami desak bagian hukum terus berkoordi­nasi dengan Kemenkumham provinsi untuk secepat mungkin berita acara itu dikeluarkan se­-suai regulasi,” harapnya. (S-25)