Bapemperda KKT Minta Pemda Libatkan Masyarakat Bahas Ranperda
SAUMLAKI, Siwalimanews – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Tnaimbar Frederikus Deddy Titirloloby minta pemerintah kabupaten untuk melibatkan masyrakat dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda).
“Ada 8 ranperda, dimana empat diantaranya merupakan usulan pemkab dan empat lainnya merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD,” ungkap Titirloloby usai pembahasan ranperda bersama pemkab kepada Siwalimanews di Gedung DPRD KKT, Jumat (23/12).
Untuk 4 ranperda inisiatif DPRD telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi ranperda oleh Kemeknkumham yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembentukan peraturan perundang undangan.
Keempat ranperda tersebut maisng-masing, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Kalwedo – Kida Bela dan Ranperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Sedangkan 3 ranperda yang diusulkan pemkab, belum dapat dilakukan pengharmonisasian oleh Kemenkumham, dikarenakan belum terpenuhi syarat normatif. Ketiga ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan Kedua Perda MTB Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan pembentukan Perangkat Daerah.
Baca Juga: Silmy Karim Ditunjuk Jabat Dirjen Imigrasi“Untuk Ranperda tentang Lembaga Adat Tanimbar, masih dalam proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi pada naskah akademik dan draft ranperda. Kita berharap, proses harmonisasi akan selesai pada awal Januari nanti, “ tuturnya.
Perda kata Titirloloby, merupakan implementasi dari kebijakan pemerintahan dan politik di daerah ini yang bersifat mengatur, bahkan membebani masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.
Untuk itu, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda dan UU Nomor 13 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, maka masyarakat wajib dilibatkan berpartisipasi sejak proses perencanaan pembahasan, hingga pada sosialisasi perda dimaksud.
Kedepannya Bapemperda akan sangat memperhatikan keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan perda melalui forum-forum penyampaian aspirasi, baik lisan maupun tulisan, dalam rapat dengar pendapat konsultasi publik, diskusi dan musyawarah rakyat lainnya.
“kami berharap hendaknya pemkab juga tidak mengabaikan serta memperhatikan partisipasi masyarakat terutama dalam Pprumusan kebijakan pemerintahan yang bersifat mengatur, bahkan membebani masyarakat dalam berbagai aspek kehidupannya,” ujarnya.
Titirloloby mengaku, pihaknya juga telah menyampaikan kepada Penjabat Bupati dan jajarannya yang telah bersinergi dengan DPRD dalam proses pembentukan ranperda tahun ini. DPRD juga telah berkomitmen, jika pemerintah tidak melibatkan masyarakat dalam proses ranperda, maka DPRD bersepakat aka all out dalam pembahasan nanti, sebab harapan DPRD adalah harapan rakyat.
“Kita mesti prioritas masyarakat, sebab di awal tahun 2023 nanti, ada sejumlah ranperda yang dipastikan telah dapat diundangkan dan berlaku di kabupaten ini, maka dalam pembahasan tadi kami tegaskan, perda merupakan kebutuhan masyarakat, untuk itu rakyat mesti dilibatkan dari awal rancangan hingga diundangkan atau ditetapkan,” tegas Titirloloby. (S-26)
Tinggalkan Balasan