AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Maluku, Fra­ng­kois Orno mengkritisi perja­lanan dinas direksi Bank Maluku-Malut, yang menurutnya bertolak belakang dengan kesehatan bank saat ini.

Kepada Siwalima, Kamis (31/8), di Baileo Rakyat, Karang Panjang, Orno meminta direksi dan pengurus bank milik daerah itu untuk melakukan efisiensi, di tengah ancaman tak terpenuhinya modal inti seperti yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, mengatakan, saat ini Bank Maluku-Malut masih butuh sekitar Rp 1,4 triliun agar bisa keluar dari ancaman turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat.

“Karenanya manajemen harus prihatin dengan kondisi ini, bukan malah perbanyak perjalanan dinas, apalagi untuk hal yang tidak penting dan masuk akal,” ketusnya.

Politisi PDIP Maluku ini berha­rap manajemen bank kebanggaan daerah lebih melakukan efisiensi dengan lebih selektif melakukan perjalanan dinas, serta memusatkan perhatian untuk pemenuhan target modal ini bank.

Baca Juga: Hasim: Museum itu Fungsi Melindungi Koleksi

“Saya berharap manajemen melakukan efisiensi dan tidak melakukan perjalanan dinas yang tidak penting dan memusatkan perhatian untuk pencapaian target modal inti,” harap Orno.

Turun Level

Berdasarkan laporan keuangan triwulanan bank per Maret 2023, modal inti Bank Maluku-Malut hanya sebesar Rp1,61 triliun dengan klasifikasi Bank BUKU II.

Padahal, sesuai Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020, setiap bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal minimum tiga triliun per 31 Desember 2024.

OJK masih memberikan tenggat waktu bagi bank pembangunan daerah untuk memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun sampai akhir tahun 2024 nanti.

Jika nantinya per 31 Desember 2024 Bank Maluku-Malut tidak memenuhi modal inti minimum, otomatis bank pelat merah itu akan turun kelas menjadi BPR.

BPR adalah bank dengan layanan terbatas dan hanya bisa memberikan layanan simpanan tabungan dan deposito. Wilayah operasi BPR lebih terbatas dari bank umum. Modal inti BPR berada di bawah Rp 100 miliar.

Bantahan Direksi

Direktur Pemasaran Bank Maluku-Malut, Jety Likur justru membantah perjalanan dinas direksi menghambat proses pencairan kredit nasabah.

“Itu tidak benar, kalau perjalanan dinas direksi menghambat proses pencairan kredit justru sangat cepat prosesnya jika berkas para nasabah sudah lengkap. Yang pasti dalam proses pemberian kredit itu kita harus menganut sistem kehati-hatian apalagi jika pengajuan kreditnya besar, sehingga harus ada persetujuan direksi. Tapi kalau direksinya sementara keluar dinas maka tanggung jawabnya sudah didisposisikan kepada yang lain,” tandas Likur, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (31/8).

Likur juga menantang agar disampaikan identitas nasabah yang mengaku jika proses kredit di Bank Maluku itu lambat karena perjalanan dinas.

“Itu siapa? Saya mau tahu. Kami tidak pernah menghambat proses kredit para nasabah apalagi jika itu nasabah potensial hanya dengan alasan karena perjalanan dinas direksi. Itu tidak benar,” ujarnya.

Likur kembali menegaskan, pemberian kredit kepada para nasabah dilakukan dengan sistem kehati-hatian sehingga butuh waktu untuk meneliti berkasnya dengan baik.

“Kita harus teliti berkas mereka dengan baik, ini uang negara yang kita berikan sehingga kita harus hati-hati bukan sebaliknya berasumsi jika kredit lambat cair karena perjalanan dinas direksi ke luar daerah,” bebernya.

Kendati demikian, Likur enggan membeberkan berapa lama waktu proses dilakukannya pemeriksaan berkas hingga proses pencairan kredit yang diajukan para nasabah di Bank Maluku-Malut.

Keluhan Debitur

Seperti diberitakan, satu debitur Bank Maluku-Malut kepada Siwalima mengaku kecewa dengan pelayanan diberikan bank pelat merah itu.

Lantaran perjalanan direksi yang sering tidak berada di tempat, menghambat penyaluran kredit kepadanya selaku nasabah potensial.

“Apa yang diberitakan koran itu betul. Katong tunggu persetujuan seng turun-turun, alasannya direksi masih di luar daerah,” katanya, Senin (28/8), dengan logat Ambon kental.

Dia lalu menceritakan pengalamannya beberapa waktu lalu, dimana permohonan kredit yang diajukan, tak kunjung dibahas lebih dari sebulan. Padahal mereka terikat dengan waktu pelaksanaan kegiatan.

“Katong tunggu persetujuan direksi bisa lebih dari sebulan, itu pun seng turun-turun. Padahal katong dikejar waktu pelaksanaan,” jelasnya.

Pegawai Prihatin

Seperti diberitakan, pegawai Bank Maluku-Malut merasa miris dan prihatin dengan kondisi bank yang dililit banyak masalah, namun direksi lebih banyak di luar daerah.

Anehnya, mereka berada di luar daerah dengan status perjalanan dinas, padahal kegiatan yang diikuti tidaklah penting.

Kepada Siwalima, Selasa (29/8), salah satu pegawai Bank Maluku-Malut mengatakan, hampir seluruh perjalanan dinas yang akan dilakukan oleh pegawai khusus di kantor pusat, harus menyertakan direksi. Padahal sama sekali tidak diperlukan kehadiran direksi dalam kegiatan tersebut.

“Mestinya kegiatan itu hanya melibatkan pelaksana saja tanpa perlu ada kehadiran direksi. Hal ini yang menyebabkan biaya perjalanan dinas terjadi over budget, padahal baru triwulan pertama,” ujar pegawai senior yang bekerja di lantai 3 bank daerah itu.

Menurut dia, inti persoalan yang dirasakan karyawan saat ini bukan pada persyaratan administratif yang telah terpenuhi sebagai pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut, tetapi pada sistem yang dilakukan sebelum perjalanan dinas dilakukan.

“Masa untuk mendapatkan persetujuan perjalanan dinas, harus ada keterlibatan direksi. Kalau wartawan mau bukti, silahkan lakukan pengecekkan terhadap berkas sebelum perjalanan dinas itu,” ujarnya.

Menurutnya persoalan perjalanan dinas, sudah terbangun secara sistematis dan terstruktur semacam jadwal piket direksi.

“Artinya sudah diatur bahwa dalam minggu ini siapa yang giliran melakukan perjalanan dinas, dan siapa yang harus standby di kantor. Jadi semacam pembagian jatah dalam melakukan perjalanan dinas oleh direksi. Dan biasanya yang terjadi, pasti ada 1 orang direksi yang standby dan yang lain melakukan perjalanan dinas, nanti di minggu berikut dioplos lagi. Begitu seterusnya,” rinci sumber yang minta namanya jangan ditulis itu.(S-08)