Direksi Bank Maluku-Malut diingatkan agar berkonsentrasi untuk membangun kinerja positif, menuju target modal inti Rp3 triliun yang telah disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan.

Pasalnya, jika tidak memenuhi modal inti Rp3 triliun sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum, bank kebanggaan warga Maluku itu bakal turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat.

Berdasarkan aturan OJK, setiap bank wajib memiliki modal dasar Rp3 triliun. Aturan tersebut tidak dapat dikecualikan, artinya jika bank tidak dapat memenuhi syarat itu maka pasti ada konsekuensi.

Kondisi Bank Maluku Malut yang belum memiliki modal Inti Rp3 triliun ini, tidak boleh dipandang sebelah mata. Pasalnya, konsekuensinya Bank Maluku-Malut harus berubah status menjadi bank perkreditan bukan lagi bank pembangunan daerah.

Direksi Bank Maluku tidak boleh memandang persoalan sepele, sebab waktu yang disediakan hinggap akhir tahun 2024 ini semakin dekat, sedangkan kerja sama dengan Bank Jabar Banten belum direalisasikan.

Baca Juga: Legowo Terima Hasil Pilkada

Direksi Bank Maluku harus bekerja keras untuk mencapai modal dasar itu apalagi direksi telah mendapatkan begitu banyak fasilitas, maka harus dibayar dengan kinerja yang baik.

Karena itu, DPRD Maluku mengagendakan pemanggilan baik terhadap direktur dan jajaran direksi terkait proses KUB dan sejumlah persoalan yang terjadi pada bank tersebut.

Bank Maluku-Malut adalah salah satu BUMD milik Pemprov Maluku dan Maluku Utara yang sudah cukup lama yang perlu mendapatkan perhatian yang serius dari pemerintah.

Persoalan KUB harus sama-sama dibicarakan, sebab DPRD tidak mau pada akhirnya bank ini kembali menjadi bank kredit usaha bersama. Sehingga sangatlah tepat jika

Otoritas Jasa Keuangan Maluku meminta manajemen Bank Maluku-Malut agar segera menyelesaikan KUB guna memenuhi syarat yang sudah diatur.

Berdasarkan ketentuan POJK Nomor 12POJK.03/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, diatur bahwa bagi bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit 3 triliun, paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Dikatakan, dalam POJK tersebut diatur pula bahwa bagi bank yang tergabung dalam KUB memiliki ketentuan modal inti minimum sebesar Rp1 triliun.

Sesuai laporan keuangan publikasi triwulan III 2024 modal inti BPD Maluku Malut sebesar Rp1,45 triliun, sehingga kerja sama KUB ini merupakan langkah strategis yang memungkinkan BPD Maluku Malut untuk memenuhi ketentuan POJK tersebut, sekaligus memperoleh banyak manfaat.

Melalui kerja sama KUB ini, BPD Maluku-Malut akan memperoleh dukungan likuiditas dan permodalan dalam mendorong pertumbuhan bisnisnya, utamanya mendukung pengembangan potensi ekonomi Provinsi Maluku yang tumbuh cukup tinggi pada triwulan III 2024 sebesar 6,23 persen yoy.

Kerja sama KUB juga akan mempercepat transformasi digital, penguatan manajemen risiko, tata kelola, dan infrastruktur TI termasuk akan mendukung pengembangan SDM di BPD Maluku Malut melalui program pengembangan bersama dan transfer pengetahuan.

Publik berharap, KUB Bank Maluku Malut dengan Bank Jabar Banten bisa secepatnya terealisasi akhir tahun ini sehingga bank ini bisa tumbuh semakin sehat. (*)