Langkah pengusutan dugaan penyerobotan hutan yang dilakukan CV Sumber Berkat Makmur di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur oleh Penyidik PNS Satgas Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua diberi apresiasi. Tak boleh ada kompromi terhadap perusahaan yang sewenang-wenang melakukan pembalakan liar dengan modus izin perkebunan.

Status penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Sabuai sudah di tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejari SBT. Imanuel alias Yongki Qiuedalusman sebagai pelaksana tugas CV SBM di lapangan juga telah diperiksa Penyidik PPNS. Kepala Kejari SBT Riyadi mengaku, sudah ada calon tersangka yang dikantongi PPNS Satgas Gakum, karena kasus sudah di tahap penyidikan.

Dugaan penyerobotan lahan dan pembalakan liar yang dilakukan CV SBM menjadi sorotan publik, ketika puluhan masyarakat adat Sabuai melakukan aksi protes atas tindakan melanggaran hukum yang dilakukan CV SBM. Namun upaya yang dilakukan warga untuk mempertahankan wilayah adat mereka justru dikriminilasasi. Puluhan warga ditahan oleh personil Polsek Werinama. Malah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tindakan hukum semena-mena Polsek Werinama menuai aksi demo komponen mahasiswa dan masyarakat adat. Mereka mendatangi Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Maluku, pada Kamis 27 Februari.  Intinya mereka menuntut gubernur mencabut izin CV SBM. Selain itu, mendesak Kapolda Maluku segera mencopot Kapolsek Werinama.

Sebelum mendatangi kantor gubernur, para pendemo melakukan orasi di Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang. Mereka menuntut DPRD bersikap terhadap pembalakan hutan adat di Sabuai.

Baca Juga: DPRD Panggil BNI

Merespons aksi demo mahasiswa dan masyarakat, Pemerintah Kabupaten SBT melalui Dinas Pertanian langsung mencabut izin perkebunan pala milik CV SBM. Kepala Dinas Pertanian SBT Hasan Kelian mengaku, izin yang dikeluarkan pihaknya sejak Maret 2018 lalu, dan akan berakhir pada bulan ini. Walaupun izinnya tinggal beberapa hari akan berakhir, namun pihaknya lebih dulu mencabut izin tersebut.

Dengan dicabutnya izin tersebut, maka CV SBM harus menghentikan aktivitas perkebunan di wilayah Desa Sabuai. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie juga telah menyurati pimpinan CV SBM untuk menghentikan kegiatan penebangan.

Kita berharap langkah pengusutan dugaan penyerobotan hutan yang dilakukan CV SBM di Desa Sabuai oleh Penyidik PNS Satgas Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua dilakukan hingga tuntas. Tak boleh ada yang dilindungi.

Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan menegaskan, setiap orang yang melakukan penebangan liar di kawasan hutan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1  tahun paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000.00.

Aktivitas CV SBM jelas masuk area terlarang. Ancaman hukumannya juga jelas. Publik menunggu akhir dari langkah hukum yang dilakukan oleh Penyidik PNS Satgas Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua. (*)