AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan mengalokasikan anggaran sebesar Rp760 miliar untuk pembangunan infrastruktur di wilayah perbatasan di Maluku.

Alokasi anggaran ratusan miliar tersebut diperuntukkan untuk menata infrastruktur di daerah yang masuk daerah perbatasan yakni di Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Tanimbar, Kabupaten Aru dan Kabupaten Maluku Tenggara.

“Sesuai dengan visi pak Presiden untuk membangun dari pinggiran, maka BNPP menyediakan anggaran Rp7.7 triliun melalui Bappenas yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga termasuk pemda untuk pembangunan infrastruktur, dan untuk Maluku ada Rp760 miliar,” ungkap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian kepada wartawan di Ambon, Rabu (14/6) kemarin.

Anggaran tersebut kata Tito, dikucurkan BNPP melalui program gerakan pembangunan terpadu kawasan perbatasan (Gerbangdutas) yang pencanangannya dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pengarahan BNPP yang juga Menkopolhukam Mahfud MD.

Pemerintah pusat menginginkan agar, daerah perbatasan dibangun dengan mekanisme dua arah, artinya tidak hanya dari atas membangun sesuai maunya, tetapi harus mendengar masukan dari daerah.

Baca Juga: 16 Rumah Warga di Ambon Tertimpah Pohon Tumbang

“Kalau sudah ketemu kita lihat dari porsi anggaran yang kita lacak itu dimana, jangan dipakai untuk kepentingan yang lain, karena peruntukan untuk perbatasan, makanya kita akan lakukan pengawasan dan evaluasi terhadap peruntukan anggaran itu,” tegas Tito.

Menurutnya, mekanisme pembangunan infrastruktur daerah perbatasan dilakukan melalui Dana Alokasi Khusus, baik yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR maupun juga dilakukan pemda dengan mekanisme anggaran di transfer.

“Misalnya PUPR ada anggaran untuk pembangunan jalan perbatasan bisa dikerjakan melalui PUPR maupun Pemda dengan uang ditransfer dengan nama DAK jalan tertentu atas permintaan kebutuhan daerah,” jelasnya.

Tito menegaskan, pembangunan infrastruktur daerah perbatasan semuanya berasal dari DAK yang dimasukan dalam APBD, bukan murni uang daerah, sebab uang daerah hanya berasal dari DAU dan dana bagi hasil.(S-20)