Bangun New Port Waai, Jangan Abaikan Hak Warga
AMBON, Siwalimanews – Warga kecewa, hingga kini tak pernah ada kejelasan soal hak-hak mereka dari investasi triliunan rupiah itu.
Rencana pembangunan Ambon New Port di kawasan Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah oleh pemerintah Provinsi Maluku, meninggalkan berbagai masalah, termasuk ganti rugi atas pembebasan lahan warga.
Sejumlah masyarakat Negeri Waai yang mendiami tiga dusun yakni Dusun Batu Dua, Dusun Ujung Batu dan Dusun Batu Naga, menuntut hak akan lahan mereka yang masuk dalam proyek yang bernilai jumbo itu.
Mereka mengklaim kebijakan pemerintah kian tak jelas, pasalnya hingga kini tidak ada kepastian relokasi ataupun ganti rugi untuk pembebasan lahan mereka.
Warga yang kecewa mendatangi DPRD Maluku, di kawasan Karang Panjang, Selasa (21/9). Mereka lalu menumpahkan kekecewaan terhadap sikap pemerintah itu kepada wakil rakyat.
Baca Juga: Serobot Lahan Warga Masuk Asrama Haji, Pemprov tak Tahu DiriRencananya di Baileo Rakyat itu, warga Waai akan bertemu dengan Komisi I, namun sebagian besar anggotanya tidak berada di tempat, mereka lalu menyampaikan sikap mereka ke Komisi III.
Kuasa hukum warga, Imanuel Risto Masela kepada wartawan mengatakan, hingga saat ini tidak ada kejelasan ataupun kepastian mengenai proses ganti rugi lahan milik warga.
Padahal menurut Risto, dalam hal proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mestinya sudah ada kepastian bagi masyarakat proses pergantian, atau ganti rugi dimana sudah ada tempat-tempat di relokasi atau ditempatkan.
“Sampai saat ini belum ada kepastian dari pemerintah provinsi soal ganti rugi dan relokasi. Tiba-tiba sudah ada rencana peletakan batu pertama, kan kacau ini,” ujarnya.
Karenanya, Risto mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian, khususnya kepada warga tiga dusun itu. “Sejauh mana pemerintah memberikan kepastian dan perlindungan masyarakat, karena mereka tidak pernah diinformasikan bahwa rumah dan kebun mereka akan dibangun megaproyek di situ,” tambah dia.
Terpisah, Ketua Perwakilan Warga tiga dusun, Andi Fahriani Firmansyah mengatakan, kedatangan pihaknya bersamaan dengan agenda reses membuat mereka tidak dapat bertemu wakilnya di DPRD.
Kendati begitu, dia berharap ada penjelasan dari pemerintah tentang nasib warga.
“Masyarakat tidak mau lawan pemerintah tapi harus ada penjelasan dari pemerintah tentang nasib mereka, apalagi rumah dan kebun mereka terancam oleh pembangun mega proyek itu,” pungkasnya.
Menurutnya, perwakilan pemerintah Provinsi Maluku telah menemui warga dan meminta KTP maupun KK. Namun ketika ditanya untuk apa tidak ada jawaban. Untuk itu warga menuntut transparansi dari pemerintah akan nasib mereka nanti.
“Kalau tidak ada penjelasan tiba-tiba pemerintah dilakukan pencanangan pembangunan, maka ini pemerintah sudah melakukan pelanggaran,” ujar dia.
Lindungi Hak Warga
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela kepada Siwalima mengatakan, pembangunan Ambon New Port merupakan proyek strategis guna kemajuan Maluku ke depan. Namun dalam pembangunannya, pemerintah harus memperhatikan sejumlah aspek, termasuk hak-hak masyarakat selaku pemilik lahan dimana proyek tersebut nantinya dilakukan.
“Pemerintah harus transparan, jangan sampai masyarakat ditelantarkan hak mereka juga harus dilihat jadi untuk pembangunan new port, perlu adanya koordinasi pemerintah dengan para pemilik lahan untuk bagaimana menyelesaikan hak hak warga,” jelasnya.
Dikatakan, dalam hal ini masyarakat diposisikan sebagai orang yang awam, sehingga perlu adanya kejelasan terkait kendala apa, ataupun kapan hak hak dari masyarakat bisa terealisasi.
Menanggapi aspirasi warga, Sarimanela akan berkoordinasi dengan pimpinan komisi agar diadakan pertemuan lanjut antara pemilik lahan dan pemerintah yang difasilitasi komisi I DPRD guna proses mediasi mencari jalan keluar.
“Saat ini kita dalam agenda reses, nanti kita akan panggil dari pemilik lahan, bagian hukum, pemerintahan maupun BPN untuk melihat bagimana jalan keluarnya, kalau sudah final kami harap hak-hak tersebut segera diselesaikan.
Investasi Besar
Pemerintah akan mengembangkan Kawasan Pusat Perikanan Terpadu Ambon New Port di Maluku. Investasi untuk pembangunan Ambon New Port mencapai Rp5 triliun, dengan menggunakan skema kerja sama pemerintah-badan usaha (KPBU).
“Pemerintah akan mulai membebaskan tanah 200 hektare dan mempersiapkan infrastruktur dasar. Setelah itu pemerintah akan melakukan lelang KPBU yang investasinya kurang lebih Rp 5 triliun, tahap awal untuk Rp 1,3 triliun,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/3) lalu.
Menurut Menhub, kawasan itu ke depannya akan dapat dikembangkan hingga mencapai 900 hektare. Pihak swasta melalui skema KPBU, ditawarkan untik melakukan pembebasan lahan untuk 700 hektare.
Dia juga mengungkapkan pembangunan Ambon New Port ditargetkan akan dilaksanakan dalam jangka waktu dua tahun. Di masa transisi nantinya juga akan diupayakan untuk mengoptimalkan fungsi pelabuhan yang sudah ada saat ini.
“Kita ingin merestructure cara-cara penghitungan penangkapan ikan sehingga untuk dua tahun ini kita bisa memfungsikan dua pelabuhan yang ada di Ambon. Pertama adalah Pelabuhan Yos Sudarso yang kedua Pelabuhan Perikanan Nusantara yang juga belum optimal,” ujarnya.
Menteri Budi juga mengungkapkan Presiden memerintahkan jajaran terkait untuk bersinergi mempersiapkan pembangunan pelabuhan yang terintegrasi dengan industri perikanan ini. Menhub menyampaikan kawasan Indonesia timur termasuk Maluku memiliki potensi besar sebagai lumbung ikan nasional. Namun, potensi itu belum dioptimalkan karena belum terintegrasinya pelabuhan dengan kawasan industri.
Budi mengatakan dalam rapat terbatas Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan banyak yang bisa diefektifkan agar fungsi-fungsi penangkapan ikan di kawasan bisa secara masif.
“Dari situ kita melihat bahwa untuk menjadikan satu sentra lumbung ikan nasional, tidak cukup pelabuhan-pelabuhan yang ada yang dikembangkan atau digunakan, tetapi kita membutuhkan satu pelabuhan di mana pelabuhan itu terintegrasi bersama dengan kawasan industri,” tutur Menhub. (S-45)
Tinggalkan Balasan