AMBON, Siwalimanews – Warga kecewa, hingga kini tak pernah ada kejelasan soal hak-hak mereka dari investasi triliunan rupiah itu.

Rencana pembangunan Ambon New Port di kawasan Ne­geri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah oleh pemerintah Provinsi Ma­luku, meninggalkan berbagai masalah, termasuk ganti rugi atas pembebasan lahan warga.

Sejumlah mas­yarakat Negeri Waai yang men­diami tiga du­sun yakni Dusun Batu Dua, Du­sun Ujung Batu dan Dusun Batu Naga, menuntut hak akan lahan mereka yang ma­suk da­lam pro­yek yang berni­lai jumbo itu.

Mereka mengklaim kebijakan pemerintah kian tak jelas, pa­salnya hingga kini tidak ada kepastian relokasi ataupun ganti rugi untuk pembebasan lahan mereka.

Warga yang kecewa men­datangi DPRD Maluku, di ka­wa­san Karang Pan­jang, Se­lasa (21/9). Mereka lalu me­num­pahkan kekecewaan ter­ha­dap sikap pe­merintah itu ke­pada wakil rakyat.

Baca Juga: Serobot Lahan Warga Masuk Asrama Haji, Pemprov tak Tahu Diri

Rencananya di Baileo Rakyat itu, warga Waai akan bertemu dengan Komisi I, namun se­bagian besar anggotanya tidak berada di tempat, mereka lalu menyampaikan sikap mereka ke Komisi III.

Kuasa hukum warga, Imanuel Risto Masela kepada wartawan me­nga­takan, hingga saat ini tidak ada keje­lasan ataupun kepastian menge­nai proses ganti rugi lahan milik warga.

Padahal menurut Risto, dalam hal proses pengadaan tanah un­tuk kepentingan umum, mesti­nya sudah ada kepastian bagi masyarakat pro­ses per­gantian, atau ganti rugi dimana sudah ada tempat-tempat di relokasi atau ditempatkan.

“Sampai saat ini belum ada ke­pas­tian dari pemerintah pro­vinsi soal ganti rugi dan relo­kasi. Tiba-tiba sudah ada rencana peletakan batu pertama, kan kacau ini,” ujarnya.

Karenanya, Risto mendesak peme­rintah untuk memberikan kepastian, khususnya kepada warga tiga dusun itu. “Sejauh mana pemerintah mem­berikan kepastian dan perlindu­ngan masyarakat, karena mereka tidak pernah diinformasikan bahwa rumah dan kebun mereka akan dibangun megaproyek di situ,” tambah dia.

Terpisah, Ketua Perwakilan Warga tiga dusun, Andi Fahriani Firmansyah mengatakan, kedatangan pihaknya bersamaan dengan agenda reses membuat mereka tidak dapat bertemu wakilnya di DPRD.

Kendati begitu, dia berharap ada  penjelasan dari pemerintah tentang nasib warga.

“Masyarakat tidak mau lawan pemerintah tapi harus ada penjelasan dari pemerintah tentang nasib mereka, apalagi rumah dan kebun mereka terancam oleh pembangun mega proyek itu,” pungkasnya.

Menurutnya, perwakilan pemerintah Provinsi Maluku telah menemui warga dan meminta KTP maupun KK. Namun ketika ditanya untuk apa tidak ada jawaban. Untuk itu warga menuntut transparansi dari pemerintah akan nasib mereka nanti.

“Kalau tidak ada penjelasan tiba-tiba pemerintah dilakukan pencanangan pembangunan, maka ini pemerintah sudah melakukan pelanggaran,” ujar dia.

Lindungi Hak Warga

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela kepada Siwalima  mengatakan, pembangunan Ambon New Port merupakan proyek strategis guna kemajuan Maluku ke depan. Namun dalam pembangunannya, pemerintah harus memperhatikan sejumlah aspek, termasuk hak-hak masyarakat selaku pemilik lahan dimana proyek tersebut nantinya dilakukan.

“Pemerintah harus transparan, jangan sampai masyarakat ditelantarkan hak mereka juga harus dilihat jadi untuk pembangunan new port, perlu adanya koordinasi pemerintah dengan para pemilik lahan untuk bagaimana menyelesaikan hak hak warga,” jelasnya.

Dikatakan, dalam hal ini masyarakat diposisikan sebagai orang yang awam, sehingga perlu adanya kejelasan terkait kendala apa, ataupun kapan hak hak dari masyarakat bisa terealisasi.

Menanggapi aspirasi warga, Sarimanela akan berkoordinasi dengan pimpinan komisi agar diadakan pertemuan lanjut antara pemilik lahan dan pemerintah yang difasilitasi komisi I DPRD guna proses mediasi mencari jalan keluar.

“Saat ini kita dalam agenda reses, nanti kita akan panggil dari pemilik lahan, bagian hukum, pemerintahan maupun BPN untuk melihat bagimana jalan keluarnya, kalau sudah final kami harap hak-hak tersebut segera diselesaikan.

Investasi Besar

Pemerintah akan mengembangkan Kawasan Pusat Perikanan Terpadu Ambon New Port di Maluku. Investasi untuk pembangunan Ambon New Port mencapai Rp5 triliun, dengan menggunakan skema kerja sama pemerintah-badan usaha (KPBU).

“Pemerintah akan mulai membebaskan tanah 200 hektare dan mempersiapkan infrastruktur dasar. Setelah itu pemerintah akan melakukan lelang KPBU yang investasinya kurang lebih Rp 5 triliun, tahap awal untuk Rp 1,3 triliun,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, usai rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/3) lalu.

Menurut Menhub, kawasan itu ke depannya akan dapat dikembangkan hingga mencapai 900 hektare. Pihak swasta melalui skema KPBU, ditawarkan untik melakukan pembebasan lahan untuk 700 hektare.

Dia juga mengungkapkan pembangunan Ambon New Port ditargetkan akan dilaksanakan dalam jangka waktu dua tahun. Di masa transisi nantinya juga akan diupayakan untuk mengoptimalkan fungsi pelabuhan yang sudah ada saat ini.

“Kita ingin merestructure cara-cara penghitungan penangkapan ikan sehingga untuk dua tahun ini kita bisa memfungsikan dua pelabuhan yang ada di Ambon. Pertama adalah Pelabuhan Yos Sudarso yang kedua Pelabuhan Perikanan Nusantara yang juga belum optimal,” ujarnya.

Menteri Budi juga mengungkapkan Presiden memerintahkan jajaran terkait untuk bersinergi mempersiapkan pembangunan pelabuhan yang terintegrasi dengan industri perikanan ini. Menhub menyampaikan kawasan Indonesia timur termasuk Maluku memiliki potensi besar sebagai lumbung ikan nasional. Namun, potensi itu belum dioptimalkan karena belum terintegrasinya pelabuhan dengan kawasan industri.

Budi mengatakan dalam rapat terbatas Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan banyak yang bisa diefektifkan agar fungsi-fungsi penangkapan ikan di kawasan bisa secara masif.

“Dari situ kita melihat bahwa untuk menjadikan satu sentra lumbung ikan nasional, tidak cukup pelabuhan-pelabuhan yang ada yang dikembangkan atau digunakan, tetapi kita membutuhkan satu pelabuhan di mana pelabuhan itu terintegrasi bersama dengan kawasan industri,” tutur Menhub. (S-45)