Banding JPU Ditolak, Pemakai Narkoba Tetap Divonis 1,4 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tinggi Ambon menolak banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku terhadap kasus kepemilikan satu paket sabu dengan terdakwa Arian Elisabeth Latuperissa.
JPU tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, 11 November lalu yang memvonis terdakwa 1,4 tahun penjara. JPU menuntut terdakwa 6 tahun penjara.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 11 November 2020 Nomor 324/Pid.Sus/2020/PN yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim dalam pemberitahuan putusan banding, Rabu (16/12).
Putusan banding tersebut memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan atas putusan tersebut.
Putusan banding tersebut terbit pada Rabu (16/12) dan tercatat pada nomor putusan 77/PID.SUS/2020/PT.AMB.
Baca Juga: Ahli Poltek: Proyek DD Porto Rugikan Negara Rp 277 JutaDiketahui, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis terhadap Arian yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Pada pengadilan tingkat pertama, Arian divonis hukuman 1,4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 8 enam tahun penjara.
Terdakwa diketahui memiliki satu paket sabu saat ditangkap. Dia tertangkap pada tanggal 12 Mei 2020 di samping kantor Pertamina Gudang Arang.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi adanya peredaran narkotika di daerah tersebut.
Terdakwa mengonsumsi narkoba jenis sabu. Terdakwa membeli barang terlarang itu di temannya melalui telepon. Terdakwa lalu menuju sebuah pondok untuk melakukan transaksi.
Dia ditawarkan sabu sebanyak satu gram dengan harga Rp. 3 juta. Namun, saat itu terdakwa hanya memiliki uang senilai Rp 500 ribu.
Terdakwa lalu hanya mendapatkan sabu yang dibungkus dalam plastik klem warna bening. Dia langsung menggunakan bersama-sama temannya di rumah.
Dalam sidang itu, majelis hakim dipimpi Lucky Rombot Kalalo didampingi Jimmy Waly dan Philips Pangalila selaku hakim anggota.
Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Penny Tupan mendengarkan putusan tersebut.
(S-49)
Tinggalkan Balasan