AMBON, Siwalimanews – upaya banding yang diajukan Thomas Keliombar atas vonis Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan Polda Maluku, melalui sidang kode etik Polri tidak membuahkan hasil.

Keliombar yang kontroversi bukan karena prestasi melainkan perilaku layaknya preman ini, sementara menunggu proses administrasi pasca banding yang Ia ajukan ditolak.

“Banding yang bersangkutan sudah ditolak, dan saat ini semen­tara proses administrasi menuju PTDH,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Polda Maluku, Rabu (1/2).

Untuk diketahui, Thomas Ke­liombar Oknum perwira Polisi berpangkat Iptu divonis PTDH oleh institusinya sendiri.

Pemecatan Keliombar dilakukan melalui sidang etik profesi yang dilakukan di Polda Maluku, dimana hasilnya yang bersangkutan di PTDH. Namun Keliombar yang tidak terima akan putusan tersebut mengajukan banding

Baca Juga: Amir Rumra: Copot Bendahara RS Haulussy

“Proses sidang kode etik terhadap yang bersangkutan sudah selesai, hasilnya PTDH, namun atas putusan itu, yang bersangkutan mengajukan upaya hukum banding,” tandasnya Ohoirat.

Dipecat

Akibat tersandung sejumlah kasus penganiayaan, mantan Kapolsek Nusaniwe, Kota Ambon, Iptu Thomas Keliombar dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Pemecatan Keliombar itu dalam sidang kode etik pofesi yang dilakukan di Polda Maluku.

Pemecatan Keliombar dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku, Kom­bes Roem Ohoirat.

Ohoirat kepada wartawan, Rabu (14/9).

Dikatakan, pemecatan Thomas Keliombar dari anggota Polri  dilakukan melalui proses sidang kode etik secara internal di Propam Polda Maluku.

“Proses sidang kode etik terhadap yang bersangkutan sudah selesai, hasilnya PTDH,” ujar Ohoirat.

Atas putusan kode etik tersebut, Keliombar yang tidak terima menempuh jalur hukum banding.

“Atas putusan itu, yang ber­sang­kutan mengajukan upaya hukum banding,”tandasnya.

Untuk diketahui, nama Keliom­bar belakangan menjadi  sorotan di masyarakat bukan karena pres­tasi­nya sebagai atlet tinju amatir, namun perilaku layaknya seorang preman yang ditunjukan perwira polisi ini.

Sebagai mantan Kapolsek Nusa­niwe, Keliombar tercatat melakukan sejumlah tindak pidana. Tidak pidana paling dominan yang sering dilakukan yakni penganiayaan terhadap warga sipil.

Berikut deretan kasus pengania­ya­an yang dilakukan Keliombar sebelum akhirnya di pecat dari Polri.

Nama Keliombar sempat viral atas kasus penganiayaan terhadap Lodwik Adam. Kejadian tersebut terjadi 13 Januari 2022 lalu dika­wasan Talake, dimana korban dianaiya hingga babak belur.

Penganiayaan berawal dari salah paham, dimana Keliombar menuding korban menyebarkan informasi dirinya adalah penguna narkoba.

Selanjutnya kasus penganiayaan yang terjadi pada 17 April 2022 di Alfamidi Perigi Lima, dengan korban yakni karyawan Alfamidi Daud Manusama. Kasus ini juga sempat viral lantaran aksi premanisme yang dilakukan Keliombar terhadap korban di parkiran gerai Toko terekam CCTV. Video tersebut pun viral dan beredar luas di jagat maya.(S-10)