AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra memastikan, akan memanggil Komisi Pemilihan Umum Maluku untuk duduk bersama membahas pelaksanaan pilkada serentak di tahun 2024 mendatang.

Rapat dengar pendapat ini dilakukan, menyikapi keputusan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI terkait pelaksanaan pilkada serentak pada 2024 yang rencananya akan dilakukan dengan agenda pemilu legislatif pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak 27 November 2024.

“Jika Komisi II DPR RI, Bawaslu, KPU RI dan Mendagri telah menetapkan waktu pencoblosan, maka kita harus memanggil KPU dan sekda masing-masing daerah yang akan melakukan pilkada serentak,” ujar Rumra kepada Siwalimanews, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (26/1).

Menurutnya, pemanggilan tersebut perlu dilakukan dalam rangka membahas pembiayaan non tahapan pemilu guna menunjang seluruh proses tahapan pilkada, sekaligus mengetahui kesiapan penyelenggara, terkait tahapan Pileg, Pilpres dan Pilkada.

Apalagi, persoalan yang sering terjadi dalam setiap tahapan pilkada, pileg dan pilpres hanya terkait ketersediaan, sehingga harus diantisipasi secara baik oleh Pemda dan KPU, agar tidak terulang kembali dalam tahapan pemilu di tahun 2024.

Baca Juga: DPRD Dukung Tol Laut Masuk SBB

“Prsoalan anggaran mesti diantisipasi sejak dini agar tidak terjadi masalah saat proses berlangsung,” tegasnya.

Rumra mengaku, terkait dengan pilkada Provinsi Maluku telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 2,7 miliar untuk non tahapan pemilu 2023 dan Rp 287 miliar untuk kebutuhan tahapan pemilu 2024 mendatang, ini telah dibahas bersama pihak Pemprov Maluku dan KPU.

Politikus PKS Maluku ini berharap, dengan adanya koordinasi dan kolaborasi semua pemangku kepentingan, maka seluruh tahapan pilkada, pileg dan pilpres di tahun 2024 nantinya dapat berjalan dengan baik. (S-50)