Ambon, Siwalimanews – SF pelaku pemerkosaan mahasiswi salah satu universitas di Kota Ambon, diciduk aparat kepolisian, Senin (20/12).

Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polresta Ambon, dan resmi menyandang status sebagai tersangka.

“Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan tadi malam, dan kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan di Rutan Polresta Ambon untuk proses lanjut,” jelas Kasubag Humas Polresta Ambon, Ipda Izack Leatemia kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (21/12).

SF yang juga berstatus mahasiswa ini nekad melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi salah satu universitas swasta berinisial NT.

Aksi bejad pelaku ini dilakukan dikos-kosan korban di kawasan Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada Sabtu (18/12) dini hari.

Baca Juga: Distanhorti Jamin Kebutuhan Pangan Aman

Saat itu, korban yang sementara tertidur dan dikagetkan dengan kehadiran pelaku yang dalam pengaruh minuman keras serta membawa senjata tajam berupa parang.

“Korban kaget setelah tubuhnya diraba-raba oleh pelaku, saat kaget korban langsung melawan dengan mendorong pelaku, namun pelaku yang memegang parang langsung mengancam korban,” jelas sumber terpercaya Siwalimanews di Mapolresta Ambon yang enggan menyebutkan identitasnya.

Korban yang tidak berdaya saat itu, terpaksa tak berkutik dan pasrah dilecehkan pelaku. Dalam aksi tersebut korban diperkosa sebanyak dua kali.

Kasus ini terungkap setelah korban yang tidak tahan melaporkan perbuatan bejad pelaku ke Polsek Baguala, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (S-45)