Mungkin ini sebuah pertanyakan yang ditanyakan publik tentang bagaimana dengan perkembangan kasus dugaan korupsi Covid Maluku Tenggara?

Ini pertanyaan yang wajar, karena awal-awalnya Ditreskrimsus Polda Maluku begitu getol memeriksa sejumlah pihak termasuk mantan Bupati Maluku Tenggara, mantan Sekretaris Daerah maupun para pejabat lainnya serta aparatur sipil Negara (ASN) Pemkab Malra.

Namun sayangnya hingga kini perkembangan penanganan kasus ini tidak diketahui publik, karenanya ada kalangan menilai bahwa kasus dugaan korupsi Covid Malra itu jalan tempat dan tak ada progressnya.

Seharusnya aparat penegak hukum lebih berani mengungkap kasus dana Covid. Lebih profesional dan konsisten dalam menegakan hukum,

Jika saat ini bermunculan berbagai interpretasi ada sesuatu dibalik lambatnya proses hukum kasus ini, maka itu merupakan imbas dari ketidak profesionalitas para aparat penegak hukum itu sendiri.

Baca Juga: Menunggu Gebrakan Polisi di Kasus Upah Nakes

Intinya polisi harus berani bergerak cepat mengungkap kasus dugaan korupsi Covid Malra.

Penggunaan dana Covid Malra diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan. Adapun penggunaan dan pemanfaatan anggaran yang berasal dari refocusing anggaran dan realisasi kegiatan pada APBD dan APBD perubahan tahun anggaran 2020 yang digunakan untuk penanganan dan penanggulangan Covid 2019 di Kabupaten Malra berbau korupsi.

Dana Rp52 miliar seharusnya digunakan untuk penanggulangan Covid-19, dialihkan Bupati Malra untuk membiayai proyek infrastruktur, yang tidak merupakan skala prioritas sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden No 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realisasi anggaran, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Berdasarkan daftar usulan refocusing dan relokasi anggaran untuk program dan kegiatan penanganan Covid-19 Tahun 2020 kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebesar Rp52 miliar.

Padahal, berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Bupati Malra tahun 2020, dana refocusing dan realokasi untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 hanya sebesar Rp36 miliar, sehingga terdapat selisih yang sangat mencolok yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Pemkab Malra sebesar Rp16 miliar.

Dengan demikian, diduga terjadi korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp9.629.029.278,51 yang berasal dari DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Malra TA 2020 pada mata anggaran (1) belanja peralatan kesehatan senilai Rp3.833.000.000.000. (2) belanja tak terduga untuk belanja masker kain scuba dan kai koas senilai Rp2.600. 000.000 dan sisa dana BTT yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp.3.196.029.278,51.

Kita berharap Ditreskrimsus Polda Maluku harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini, karena tidak ada yang kebal hukum, siapapun yang diduga terlibat harus diproses hukum.

Penegakan hukum harus ditingkatkan, dan penyidik Ditreskrimsus harus tetap menjaga integritas dalam penanganan kasus korupsi sehingga tidak menimbulkan opini publik bahwa penanganan kasus yang ditangani terkesan lambat. Semoga kasus ini bisa secepatnya dituntaskan.(*)