AMBON, Siwalimanews – Badan POM menemu­kan sebanyak 15 fasi­litas distribusi pangan yang tidak  memenuhi ketentuan (TMK), saat pelaksanaan intensifi­kasi pengawasan pa­ngan olahan.

Demikian diungkapkan, Ke­pala Badan POM Kota Ambon, Hermanto da­lam keterangan pers kepada sejumlah war­ta­wan di auditorium Balai POM, Rabu (27/4).

Dijelaskan, jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan tanggal 5 hingga 27 April 2022 seba­nyak 120 fasilitas, 105 fasilitas 88 persen memenuhi keten­tuan (MK) dan 15 fasilitas 12 persen tidak memenuhi ketentuan (TMK).

“Jenis fasilitas yang diperiksa dari gudang 2 persen, distributor 20 persen dan sisanya adalah ritel modern dan tradisional 78 persen,” katanya.

Hermanto menjelaskan, pada 15 fasilitas distributor pengolahan yang TMK total temuan 69 item (1.836 dalam kemasan) dengan nilai 8.251.800.

Ia menyebutkan, pangan kada­luarsa sebanyak 56 item 1.714 kemasan dengan nilai 7.966.300.

“Untuk jenis pangan kadaluarsa yakni susu UHT, coklat, bumbu siap saji, bumbu penyedap, tepung bumbu, BTP, biskuit atau wafer, minuman serbuk, kopi bubuk, mie kering, teh celup, tepung, susu bubuk, bubur instan, saus atau sambal, makanan ringan dan coklat compound,” rincinya..

Adapun jenis pangan dengan temuan kadaluarsa terbanyak yakni,  kopi bubuk atau instan 407 kemasan,  bumbu siap saji 252 kemasan, tepung bumbu 239 kemasan, teh celup 234 kemasan dan saus sambal 168 kemasan.

Pangan rusak atau kemasan sobek atau bocor sebanyak 13 item yakni. 122 kemasan dengan nilai 185.500.

“Untuk jenis pangan rusak yakni saus, minuman serbuk, susu UHT, dan makanan ringan santan instan,” ujar Hermanto.

Hermanto mengungkapkan, te­muan pangan rusak dan kadaluarsa di Kota Ambon ditemukan pada fasilitas toko. Sedangkan di Kabu­paten Seram Bagian Timur dan  Maluku Tengah serta Seram Bagian Barat pada swalayan dan toko.

“Pada Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan tidak terdapat temuan,” tuturnya.

Hermanto menambahkan, tindaklanjut dari hasil pengawasan terhadap 15 fasilitas distribusi pangan TMK  diberikan sanksi administratif berupa, pembinaan pada 7 fasilitas dan peringatan pada 8 fasilitas.

Selain itu,  terhadap produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan dan disaksikan oleh petugas. (S-21)