AMBON, Siwalimanews – Setiap bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Maluku yang telah menerima rekomendasi dari Partai Perindo, diwajibkan memasukan hasil konsolidasi partai koalisi ke DPW Perindo Maluku, untuk dilaporkan ke DPP.

Ketua DPW Perindo Maluku Muhammad Issa Raharusun kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (12/8) menegaskan, hari ini adalah batas penyerahan hasil konsolidasi tersebut.

“Jadi yang sudah kita berikan rekomendasi, termasuk untuk Kota Ambon itu batas waktunya hari ini  mereka harus memasukan hasil konsolidasi untuk melakukan koalisi partai pengusung,” tandas Raharusun.

Pasalnya kata Raharusun, hasil konsolidasi partai koalisi itu diterapkan bagi semua kabupaten/kota untuk memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dari peraturan KPU.

“Itu ada Kota Ambon, Maluku Tengah, SBB, Bursel, Kota Tual, Malra, Aru, KKT dan MBD, termasuk Buru semuanya diminta itu untuk memenuhi partai koalisi, dan hari ini harus dimasukan sesuai insturksi DPP,’ jelas Raharusn.(S-25)

Baca Juga: PMI MBD Sosialisasi PMR di SMKN 7