AMBON, Siwalimanews – Sikap tidak bertanggungja­wab kembali dilakukan PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) Indonesia dengan melakukan pemba­batan terhadap hutan mas­-yarakat adat Kalosa What, Desa Administrasi Missing Kecamatan Kilmury Kabupaten Seram Bagian Timur.

Pasalnya, setelah menerobos hak masyarakat adat Bati Kelusy dan Bati Tabalean kini perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi minyak dan gas (migas) ini kembali menyasar lagi tanah adat masyarakat kalosa wath tanpa ada ganti rugi terhadap tanaman yang dibabat.

Terhadap perbuatan yang membabat habis tanaman jangka panjang mengakibatkan masyarakat Adat Kalosa What, Desa Administrasi Missing Kecamatan Kilmury Kabupaten menjadi marah, lantaran tidak ada itikat baik dari pihak perusahaan untuk melakukan ganti rugi terhadap lahan yang dibabat dengan berbagai alasan.

Tim kuasa hukum, masyarakat adat Fatah Kalosa Yamin Defenubun, Lissa Sabandar, Asis Rumatoras dalam rilis yang diterima Siwalima, Selasa (3/1) pun meminta PT Bureau Geophysical Prospecting [BGP] Indonesia untuk segera angkat kaki dari wilayah hutan adat setempat.

“Tuntutan masyarakat adat setempat tegas meminta meminta PT BGP Indonesia Kecamatan Kilmury segera angkat kaki dari wilayah hukum adat di maksud,” ujar Defenubun.

Baca Juga: Menag: ASN Harus Jadi Simpul Kerukunan & Persaudaraan

Menurutnya, sudah sepatutnya perusahaan memberikan ganti rugi yang sepadan kepada masyarakat setempat sebagai pemilik hutan yang selama ini dijaga dan dilestarikan bukan sebaliknya mengambil kayu tanpa ada ganti rugi kepada masyarakat.

Defenubun menegaskan, jika pihak perusahaan tidak membayar ganti rugi kepada masyarakat adat setempat maka upaya hukum akan ditempuh oleh pihaknya sebagai bentuk tidak keras untuk melindungi hak masyarakat adat yang dibabat oleh perusahaan.

“Prinsipnya kalau tidak ada itikad baik untuk ganti rugi maka langkah hukum kami tempuh dengan mengajukan keberatan ke SKK Migas, Kementrian ESDM, Pemda Kabupaten SBT, DRPD Kabupaten SBT beserta DPRD Provinsi komisi terkait,” tegas Defenubun.

Defenubun juga menyayangkan sikap tidak peduli yang ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur sebab Pemda seperti menutup mata terhadap persolan yang terjadi sehingga memicu reaksi keras masyarakat Ulayat setempat.

Karenanya, Defenubun mendesak Pemda SBT untuk segera turun tangan dan menyelesaikan persoalan pembabatan hutan oleh PT Bureau Geophysical Prospecting [BGP] Indonesia. (S-20)