NAMLEA, Siwalimanews – Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Azis mengatakan, sebanyak 25 anggota le­gislatif (aleg) terpilih  DPRD Kabupaten Buru periode 2024 – 2029 telah menyam­paikan Laporan Harta Keka­yaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pembe­rantasan Korupsi (KPK).

“Untuk LHKPN, dari 25 calon terpilih, 24 sudah memasukkan tanda terima LHKPN. Tinggal 1 calon terpilih yang belum menyampaikan tanda terima LHKPN,” jelas Walid Azis, Rabu (14/8/2024).

Menurut Walid satu aleg yang belum menyerahkan bukti tanda terima dari KPK ini juga telah berproses di KPK. “Prosesnya sudah selesai, tanda terima belum dikeluarkan,”ujar Walid .

Ditanya apakah satu aleg yang belum menyampaikan tanda terima LHKPN dari KPK adalah artis Bela Sohfie Rigan Nasution asal Partai Nasdem, Walid mengiyakannya. “Sepertinya begitu,” ujarnya singkat.

Untuk diketahui, dalam rapat penetapan 25 Aleg terpilih di KPU Kabupaten Buru beberapa waktu lalu, Komisioner KPU Faisal Amin Mamulati telah mewarning para aleg terpilih untuk memasukkan tanda terima LHKPN paling lam­-bat 21 hari sebelum pelantikan. Bila ada yang tidak dipenuhi maka mereka terancam tidak akan dilantik.

Baca Juga: Pilkada Maluku Tiga Poros HL-Vanath, JAR-Abua

Menurut Faisal, aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.

Berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024: (1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagai­mana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. (2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampai­an nama calon terpilih. (S-15)