AMBON, Siwalimanews – Anderson Tuapetel, warga Kopertis Kecamatan Sirimau Kota Ambon tega perkosa anak kandungnya hingga hamil. Perbuatan pria bejad ini sudah dilakukan bertahun-tahun semenjak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Namun ibarat kata pepata usang, sepandai-pandainya menyembu­nyikan bangkai, bauh busuknya akan tercium juga. Aksi Anderson ter­henti setelah anak kandungnya mengandung.

Remaja 15 tahun itu tak kuat me­nahan rasa malu, ia lalu menceritakan semua perbuatan biadab ayahnya ke ibu kandungnya. Menurut penje­lasan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, per­buatan bejad tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juni 2020.

Sebelum diperkosa, Anderson sudah mencabuli anak kandungnya ini sejak 2016. Aksi Anderson yang kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan pihak polisi itu lantaran tidak kuasa melihat kemolekan tubuh anaknya.

“Jadi, tersangka ini melakukan dua tindak pidana sekaligus yakni pencabulan yang dilakukan sejak 2016-2019 dan persetubuhan yang dilakukan pada Februari hingga Juni 2020,” beber Simatupang kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Selasa (12/1).

Baca Juga: Berkas Korupsi Dana BOS SMK 3 Malteng Dirampungkan

Dijelaskan, pencabulan yang dila­kukan tersangka terjadi saat korban masih berada di bangku kelas 6 SD. Saat itu Ibu korban sedang pergi bekerja dan kakak korban sedang bermain di luar rumah.

Mendapat kesempatan tersangka menidurkan korban dengan posisi membaringkan korban di tempat tidur kemudian melakukan pen­cabulan terhadap korban.

“Tindakan pencabulan ini dila­kukan berulang kali setiap ibu kor­ban berada di luar rumah,” kata Simatupang.

Perbuatan tersangka berlanjut 2019 setelah berpisah dengan sang Istri. Kala itu korban bersama kakanya tinggal dengan ibu mereka. Tersangka kemudian mencari celah untuk melancarkan aksinya dengan meminta ibu korban mengizinkan korban dan kakaknya nginap di rumah tersangka.

Saat mendapatkan izin pada Feb­ruari 2020, korban dan kakaknya akhirnya menginap di rumah ter­sangka. Disinilah awal malapetaka itu. Tersangka bagaikan kemasukan setan.

Ketika hari sudah malam, ter­sangka berpura-pura minum minu­man keras dan langsung melancar­kan aksinya dengan memperkosa darah dagingnya sendiri. “Tersang­ka saat itu dalam keadaan mabuk, jadi tersangka menyuruh kaka korban untuk tidur di kamar  lain sementara korban tidur di kamar tempat ter­sangka tidur. Saat korban tertidur, tersangka yang mabuk, masuk dan langsung memaksa korban berhu­bu­ngan badan layaknya suami dan istri. Saat itu korban sempat menolak tapi tersangka tetap memaksanya dengan ancaman akan dibunuh,” ungkap Simatupang.

Simatupang menegaskan, per­buatan tersangka terhadap anak kandungnya dilakukan berulang kali hingga hamil. Ibu korban yang tidak tahan mendengarkan pengakuan anaknya itu geram dan langsung melaporkan perbuatan mantan suaminya ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

“Yang laporkan kasus ini ibu korban. Tersangka kini sudah kita tahan untuk mempertanggung­jawabkan perbuatannya,” pungkas Simatupang. (S-45)