Audit Terminal Transit, BPKP Periksa Dua Eks Bendahara
AMBON, Siwalimanews – Tim BPKP Perwakilan Maluku memeriksa dua eks bendahara pengeluaran Pemkot Ambon, Rabu (4/9).
Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan audit ke¬rugian negara kasus korupsi terminal transit Passo tahun 2008-2009.
Kedua eks bendahara yang diperiksa adalah Hai¬run Tuny selaku bendahara pengeluaran tahun 2008 dan bendahara pengeluaran tahun 2009, Dessy Nanci Margareth P.
Pemeriksaan keduanya berlangsung di ruang pidsus Kejati Maluku pukul 10.00 WIT hingga siang hari.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan berkaitan dengan audit kerugian negara kasus terminal transit Passo.
Baca Juga: Hakim Vonis Pemasok Sopi 6 Bulan 15 Hari“Terkait kasus terminal transit Passo ada klarifikasi oleh auditor BPKP, sebaiknya keterangan lebih jelas dikonfirmasikan ke BPKP, karena merupakan kewenangan mereka,” ujarnya.
Korwas Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Afandi yang dihubungi mengakui, proses klarifikasi terhadap saksi-saksi kasus korupsi terminal transit Passo sementara berlangsung, namun ia menolak menjelaskan hasil klarifikasi itu.
Tarik Dokumen
Sebelumnya korupsi proyek terminal transit Passo diaudit oleh BPK Perwakilan Maluku. Namun Kejati Maluku menarik dokumen dari BPK, karena kesal dengan kinerja auditor.
Betapa tidak, audit kerugian negara sudah dilakukan sejak awal Oktober 2017, namun tak kunjung beres. Semua dokumen sudah dise¬rahkan. Namun BPK meminta lagi hal yang menurut jaksa tak rasional, sehingga terkesan sengaja meng¬hambat audit.
BPK menghendaki agar dilakukan pemeriksaan sejak perencanaan proyek di tahun 2005. Padahal penyidik sudah menemukan kerugian keuangan negara akibat perbedaan volume fisik pekerjaan dengan realisasi anggaran yang telah diba¬yarkan tahun 2008-2009.
Dalam kasus ini, Kejati Maluku menjerat konsultan pengawas dari CV Jasa Intan Mandiri Jhon Lucky Metubun, Dirut PT Reminal Utama Sakti Amir Gaos Latuconsina dan PPTK, Angganoto Ura sebagai ter¬sang¬ka. Ketiganya memikul status tersangka sejak 28 Agustus 2017 lalu.(S-49)
Tinggalkan Balasan