Audit Korupsi Repo Saham Dipercepat
AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku mempercepat audit perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.
Kepala BPKP Perwakilan Maluku Rizal Suhaili mengatakan, audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi repo obligasi itu segera rampung.
“Sementara diaudit. Auditnya hampir rampung,” kata Rizal saat ditemui di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (2/12).
Dia memastikan, audit kasus yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu itu selesai tahun ini. “Auditnya selesai tahun ini,” ujar Rizal.
Suhaili mengatakan, dalam tahun ini BPKP memang fokus mengaudit kasus yang melibatkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu.
Baca Juga: Polisi Mulai Sidik Korupsi ADD AkonSebelumnya, BPKP Perwakilan Maluku mengaku sedang mengaudit perhitungan kerugian keuangan negara dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas.
“Kasus Repo Saham sedang dilakukan audit perhitungan kerugian negara,” kata Humas BPKP Aska Wibianto melalui WhatsApp, Selasa (13/10).
Audit perhitungan kerugian negara itu dilakukan, setelah tim auditor BPKP memperoleh sejumlah bukti dan dokumen.
Dikatakan, jika dalam proses audit perhitungan kerugian negara nanti masih terdapat sejumlah kekurangan, maka akan dikoordinasikan dengan penyidik.
“Untuk sementara proses audit masih jalan, kalau pun ada kekurangan dalam proses audit maka akan dikoordinasikan dengan penyidik,” jelasnya.
Jalan Ditempat
Penanganan kasus dugaan korupsi repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas jalan tempat.
Sudah dua tahun lebih, kejaksaan menetapkan mantan Dirut Bank Maluku, Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaac Thenu sebagai tersangka. Namun, hingga kini tak jelas penanganannya. Pemeriksaan juga tidak lagi dilakukan.
Pihak kejaksaan menyebut masih menunggu dokumen penghitungan kerugian negara yang diaudit oleh BPKP Maluku.
“Kasus ini masih menunggu audit dokumen perhitungan kerugian negara saja,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Sabtu (6/9).
Sapulette mengatakan, lambatnya penanganan kasus korupsi dikarenakan penyidik tidak bekerja sendiri. Untuk menuntaskan kasus korupsi, penyidik juga melibatkan stakeholder lain yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.
“Saat ini kita sudah berkoordinasi dengan auditor guna menghitung kerugian keuangan negara,” jelas Samy.
Menurutnya, hasil audit kerugian negara mempengaruhi penyelesaian kasus. Sehingga, kasusnya akan cepat selesai ditangani apabila sudah ada hasil audit.
“Kecepatan kita dalam menangani suatu perkara tindak pidana korupsi dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satunya adalah soal hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, yang dihitung oleh lembaga lain sebelum kita berproses ke tahap selanjutnya,” tutupnya. (S-49)
Tinggalkan Balasan