Audit Kasus Lahan PLTG Namlea, Auditor Cecar Puluhan Saksi
AMBON, Siwalimanews – Auditor BPKP Perwakilan Maluku mencecar puluhan saksi terkait dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.
Keterangan mereka dibutuhkan untuk audit kerugian negara. Sekitar 24 saksi telah diperiksa, termasuk pengusaha Ferry Tanaya dan mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Buru, Abdul Gafur Laitupa.
“Yang dilakukan adalah klarifikasi oleh auditor dalam rangka audit penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Samy Sapulette kepada Siwalima, Rabu (4/11).
Dikatakan, penyidik terus melakukan koordinasi dengan BPKP untuk mempercepat penuntasan audit.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan audit telah diserahkan penyidik kepada auditor.
Baca Juga: Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Proyek MP3KI Jalan Ditempat“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor tetap dilakukan,” ujar Sapulette.
Kepala BPKP Maluku Rizal Suhaeli mengaku, pihaknya kembali mengaudit dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea atas permintaan penyidik Kejati Maluku.
“Penyidik minta ulang proses audit. Kami audit kembali, dan sudah jalan sekarang,” kata Suhaeli saat dihubungi Siwalima, Selasa (27/10).
Namun Suhaeli tak bisa menjelaskan soal item yang diaudit sesuai permintaan penyidik. “Saya belum bisa jelaskan,” ujarnya.
Hasil audit BPKP Maluku sebelumnya menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih dalam pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Kecamatan Namlea Tahun 2016 oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Lahan itu dibeli dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG ) 10 megawatt. Jaksa mengklaim lahan tersebut milik negara.
Hasil audit BPKP itu, yang dipakai penyidik Kejati Maluku untuk menjerat Ferry Tanaya dan eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa.
Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.
Tak mau kalah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Tanaya dan Laitupa. Dan kini hasil pemeriksaan saksi-saksi masih didalami. “Tentu seluruh hasil pemeriksaan akan dipelajari dan dianalisis,” kata Kasi Penkum Kajati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, melalui WhatsApp, Selasa (27/10).
Menurutnya, penyidik belum mengagendakan pemeriksaan saksi lagi, karena masih mendalami keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa. “Hari ini belum ada lagi pemeriksaan saksi, setelah pemeriksaan dua saksi kemarin,” ujarnya.
Sapulette menjelaskan, pemeriksaan saksi merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Namun dia tidak membeberkan apa saja yang didalami dari keterangan para saksi tersebut. (S-49)
Tinggalkan Balasan