AMBON, Siwalimanews – Auditor BPKP Perwakilan Maluku mencecar puluhan saksi terkait dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.

Keterangan mereka dibutuhkan untuk audit kerugian negara.  Sekitar 24 saksi telah diperiksa, termasuk pengusaha Ferry Tanaya dan man­tan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Buru, Abdul Gafur Laitupa.

“Yang dilakukan adalah klarifikasi oleh auditor dalam rangka audit pe­nghitungan kerugian keuangan nega­ra,” kata Kasi Penkum dan Humas Ke­jaksaan Tinggi Maluku Samy Sapu­lette kepada Siwalima, Rabu (4/11).

Dikatakan, penyidik terus mela­kukan koordinasi dengan BPKP un­tuk mempercepat penuntasan audit.

Dokumen-dokumen yang dibu­tuh­kan untuk kepentingan audit telah diserahkan penyidik kepada auditor.

Baca Juga: Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Proyek MP3KI Jalan Ditempat

“Proses audit sedang dilakukan dan koordinasi antara penyidik dan auditor tetap dilakukan,” ujar Sa­pulette.

Kepala BPKP Maluku Rizal Suhaeli mengaku, pihaknya kembali meng­audit dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea atas permintaan penyidik Kejati Maluku.

“Penyidik minta ulang proses audit. Kami audit kembali, dan sudah jalan sekarang,” kata Suhaeli saat dihubungi Siwalima, Selasa (27/10).

Namun Suhaeli tak bisa menje­laskan soal item yang diaudit sesuai permintaan penyidik. “Saya belum bisa jelaskan,” ujarnya.

Hasil audit BPKP Maluku sebe­lumnya menemukan kerugian negara Rp 6 miliar lebih dalam pembelian lahan seluas 48.645, 50 hektar di Ke­camatan Namlea Tahun 2016 oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Lahan itu dibeli dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG ) 10 megawatt. Jaksa meng­klaim lahan tersebut milik negara.

Hasil audit BPKP itu, yang dipakai penyidik Kejati Maluku untuk menjerat Ferry Tanaya dan eks Ke­pala Seksi Pengadaan Lahan Kabu­paten Buru, Abdul Gafur Laitupa.

Ferry Tanaya mengajukan praper­adilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. Ha­kim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permo­honan praperadilan dan menggu­gurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Ma­luku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.

Tak mau kalah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada  25 September 2020 lalu.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk Tanaya dan Laitupa. Dan kini hasil pemeriksaan saksi-saksi masih didalami. “Tentu seluruh hasil pemeriksaan akan dipelajari dan dianalisis,” kata Kasi Penkum Kajati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, melalui WhatsApp, Selasa (27/10).

Menurutnya, penyidik belum mengagendakan pemeriksaan saksi lagi, karena masih mendalami kete­rangan saksi-saksi yang telah dipe­riksa. “Hari ini belum ada lagi pe­meriksaan saksi, setelah pemerik­saan dua saksi kemarin,” ujarnya.

Sapulette menjelaskan, pemerik­saan saksi merupakan pengemba­ngan dari penyidikan sebelumnya. Namun dia tidak membeberkan apa saja yang didalami dari keterangan para saksi tersebut. (S-49)