Audit Kasus Korupsi BP2P Karam di Inspektorat
AMBON, Siwalimanews – Hingga kini Kejaksaan Tinggi Maluku belum memperoleh audit penghitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus milik Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku.
Audit tersebut masih karam di Inspektorat, alhasil janji Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menetapkan tersangka belum dapat dilakukan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy ketika dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan selulernya, Kamis (1/8) mengakui pihaknya belum memperoleh hasil perhitungan kerugian negara.
“Kita belum peroleh audit,” ujarnya singkat.
Proyek pembangunan rumah khusus bagi anggota TNI dan Polri di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Maluku Tengah yang dikerjakan sejak tahun 2016 hingga kini tak tuntas dikerjakan alias mangkrak. Padahal telah menguras Rp6,3 miliar dan telah cair 100 persen.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Wanita di Tulehu Terancam 15 Tahun PenjaraMenanggapi hal ini, praktisi hukum Henry Lusikooy meminta, Inspektorat jangan memperlambat proses audit penghitungan kerugian negara yang dibutuhkan oleh Kejati Maluku dalam menuntaskan kasus tersebut.
Lusikooy mendesak inspektorat Maluku untuk segera merampungkan hasil penghitungan kerugian negara kasus tersebut.
“Ada apa dengan inspektorat?, kenapa kerugian negara sampai saat ini belum juga tuntas dihitung?. Dengan kondisi ini, sama saja menghambat kerja penyidik kejati Maluku dalam menetapkan tersangka kasus BP2P itu,” ujar Lusikoy kepada Siwalima di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (1/8).
Inspektorat kata dia, jangan memperlambat dan menghambat penuntasan kasus tersebut, apalagi penanganan kasus ini akan ditetapkan tersangka oleh kejaksaan setelah kejaksaan mendapatkan bukti audit.
“Paling meresahkan ialah Kejati saat konferensi pers telah mengungkapkan akan adanya penetapan tersangka di kasus tersebut, namun hal itu diperlambat karena Inspektorat kami duga masih tidur,” kata Lusikooy.
Sebagai masyarakat yang menanti adanya kepastian hukum, lanjut Lusikooy, mestinya Inspektorat segera rampungkan kerugian negara kasus BP2P tersebut.
“Masyarakat butuh jawaban dari satu persoalan penegakan hukum, olehnya itu pihak inspektorat jangan terlalu nyaman dengan kondisi berleha-leha itu, dan sebaiknya segera tuntaskan kerja mereka,” paparnya.
Dia berharap, Inspektorat mempercepat penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga Kejati Maluku bisa menuntaskan kasus ini.
Segera Tetapkan Tersangka
Tim penyidik Kejati Maluku telah mengantongi dugaan korupsi pembangunan rumah khusus milik BP2P Maluku.
Proyek pembangunan rumah khusus bagi anggota TNI dan Polri di Kabupaten SBB dan Malteng yang dikerjakan sejak tahun 2016 hingga kini tak tuntas dikerjakan alias mangkrak. Padahal telah menguras Rp6,3 miliar dan telah cair 100 persen.
Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi rumah khusus milik BP2P Maluku.
Selain BP2P, lanjut Aspidsus, pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap 10 perkara korupsi.
“Sekarang sedang jalan yakni dugaan tindak pidana korupsi pembangunan talud di Kabupaten Buru, Proyek pembangunan sarana air bersih pulau Haruku, serta kasus lainya seperti CBP yang sedang disidangkan dan kasus pasar langgur yang kini persidangannya sudah masuk tahapan pemeriksaan ahli dan mungkin dalam waktu dekat sudah putusan,”Ungkap Aspidsus dalam keterangan pers di salah satu ruangan Kantor Rektorat Universitas Pattimura Ambon, Senin (22/7) usai pagelaran upacara hari Bhakti Adhyaksa.
Kata Aspidsus, pihaknya akan segera merampungkan berkas korupsi BP2P dan pada pekan depan akan dilakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Beberapa optimasi percepatan penanganan perkara dan kecukupan alat bukti sudah kita lakukan, bahkan kami sudah simpulkan dan akan dilakukan penetapan tersangka,” tegasnya.
Seluruh bukti-bukti dugaan korupsi kasus telah dikantongi sehingga menunggu audit dari Inspektorat Maluku,
“Memang harus dilengkapi guna meningkatkan status serta penetapan tersangka namun karena bukti formal sebagaimana pasal 184 KUHP tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana sehingga mungkin minggu ini akan kami rilis kembali,” tandas Aspidsus. (S-26)
Tinggalkan Balasan