AMBON, Siwalimanews – Empat tahun Kasus dugaan ko­rupsi dana MTQ Provinsi Maluku ke-27 di Kota Namrole, Kabu­pa­ten Buru Selatan tak kunjung tun­tas karena Badan Pengawasan dan Pembangunan hingga kini be­lum menghitung kerugian ne­gara.

Padahal proses penyelidikan ka­sus ini diduga merugikan ne­gara 9 miliar rupiah itu telah di­tangani 4 kepala Kejari. Bahkan telah ada penetapan tersangka.

Kasus ini terkesan dipimpong ke sana ke mari setelah Kantor Ke­jari Buru menyerahkan surat per­mintaan kepada Kantor Per­wakilan BPKP Maluku agar mulai dilakukan perhitungan kerugian negara sejak akhir tahun 2021 lalu. .

Saat Kajari Buru masih dijabat Muhtadi, BPKP Perwakilan Maluku belum juga melakukan perhitu­ngan kerugian negara. Padahal saksi terakhir berinitial HSO yang berdomisili di Jakarta telah dipe­riksa pada tanggal 23 Februari 2022 lalu.

Waktu itu pihak BPKP Perwa­kilan Maluku beralasan pula kalau mereka kekurangan tenaga peme­riksa karena banyak kasus di tem­pat lain yang juga harus diperiksa, sehingga kepada Kasie Pidsus Kejari Buru, Yaser Manahati, mereka meminta waktu setahun.

Baca Juga: Kasi Penkum: Kasus Air Bersih Haruku Tetap Jalan

“”Kita ngomong dengan me­reka, mereka bilang pak kita di sini banyak perkara. Mereka bilang kalau kami itu membutuhkan waktu satu tahun,”ungkap Yasser sepe­kan sebelum ia berpindah ke tem­pat tugas yang baru.

Mirisnya hingga kini BPKP Per­wakilan Maluku belum meram­pungkan perhitungan kerugian.

Informasi yang dihimpun dari beberapa pihak penyebutan, kasus ini konon ada dugaan telah di­pimpong dengan meminta Kejak­saan Negeri Buru menambah lagi memeriksa saksi dari Kantor Lem­baga Kebijakan Pengadaan Ba­rang/Jasa Pemerintah (LKPP). Lembaga Pemerintah Nonkemen­terian (LPNK) yang berada di ba­wah dan bertanggungjawab kepa­da Presiden Republik Indonesia.

Mulai dari era Muhtadi dan penggantinya Muh Hasan Pakaja, konon lembaga ini tidak mau diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi ahli.

LKPP meminta kejaksaan ke Kantor Kementrian Keuangan RI di Jakarta dan disarankan meme­riksa saksi dari kantor tersebut.

Kejari Buru yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/6) , mengakui kalau kasus penyimpangan dana MTQ Bursel ini sudah empat tahun berjalan, namun belum kunjung selesai karena harus ada tamba­han pemeriksaan saksi ahli dari Kantor Kementrian Keuangan.

Kata dia, setelah berkoordinasi maka permintaan dari penyidik Kejaksaan Negeri Buru itu dipenu­hi Kementerian Keuangan dengan menunjuk satu saksi ahli dari Direktorat Keuangan Daerah. Hasan sempat menyebut nama saksi ahli tersebut.

Ia optimis bila saksi ahli dari Direktorat Keuangan Daerah Kan­tor Kementrian Keuangan ini se­lesai diperiksa, maka kasusnya tinggal dirampungkan oleh BPKP Perwakilan Maluku dengan meng­hitung nilai kerugiannya.

Danitya P. Prawira, salah satu Penyidik Kejaksaan yang mena­ngani kasus ini, ikut menambah­kan dan membenarkan kalau ma­sih ada beberapa kekurangan data yang akan diberikan kepada BPKP untuk perhitungan kerugian ke­uangan negara.

“Data itu diminta oleh BPKP dan sudah prnyidik upayakan ke ahli keuangan negara di Kementerian Keuangan,“ akui Danitya

Untuk melengkapi kekurangan data ini, kata dia, penyidik dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan ahli di Direktorat Kementerian Keuangan Daerah.

“Setelah pemeriksaan saksi terakhir ini lengkap, baru kemudian akan diserahkan lagi kepada BPKP Perwakilan Maluku agar segera dilakukan perhitungan kerugian negara, “ jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejak­saan Negeri (Kejari) Buru telah menangani kasus dugaan korupsi MTQ Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan tahun 2017 sejak Agustus 2019 lalu.

Bahkan kasus yang terindikasi merugikan miliaran rupiah ini sudah ditangani oleh tiga Kepala Kejaksaan yang datang dan pergi tanpa tuntasnya penanganan kasus ini.

Padahal, selama menjabat Kajari Buru tahun 2019 saat itu Nelson Butar Butar sesumbar akan menuntaskannya. Hingga Nelson dimutasi dan diganti oleh Adhitya Trisanto sebagai Kajari awal November 2019, kasus ini tak tuntas.

Saat dijabat oleh Adhitya pun, Adhitya juga sesumbar akan me­nuntaskan berbagai kasus korupsi yang ditangani, termasuk kasus ini, namun sayangnya hingga dimutasi pada awal Maret 2021 lalu pun kasus ini seakan jalan di tempat seperti saat ditangani seniornya Nelson Butar Butar.

Selanjutnya, saat jabatan Kajari dijabat oleh Muhtadi awal Maret 2021, sesumbar serupa untuk me­nuntaskan kasus ini pun juga di­lontarkan oleh Muhtadi, tapi kemu­dian ia berhutang janji dan mem­beri pekerjaan rumah kepada peng­gantinya Muh Hasan Pakaja. (S-15)