Audit BPKP Hambat Penuntasan Korupsi MTQ
AMBON, Siwalimanews – Empat tahun Kasus dugaan korupsi dana MTQ Provinsi Maluku ke-27 di Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan tak kunjung tuntas karena Badan Pengawasan dan Pembangunan hingga kini belum menghitung kerugian negara.
Padahal proses penyelidikan kasus ini diduga merugikan negara 9 miliar rupiah itu telah ditangani 4 kepala Kejari. Bahkan telah ada penetapan tersangka.
Kasus ini terkesan dipimpong ke sana ke mari setelah Kantor Kejari Buru menyerahkan surat permintaan kepada Kantor Perwakilan BPKP Maluku agar mulai dilakukan perhitungan kerugian negara sejak akhir tahun 2021 lalu. .
Saat Kajari Buru masih dijabat Muhtadi, BPKP Perwakilan Maluku belum juga melakukan perhitungan kerugian negara. Padahal saksi terakhir berinitial HSO yang berdomisili di Jakarta telah diperiksa pada tanggal 23 Februari 2022 lalu.
Waktu itu pihak BPKP Perwakilan Maluku beralasan pula kalau mereka kekurangan tenaga pemeriksa karena banyak kasus di tempat lain yang juga harus diperiksa, sehingga kepada Kasie Pidsus Kejari Buru, Yaser Manahati, mereka meminta waktu setahun.
Baca Juga: Kasi Penkum: Kasus Air Bersih Haruku Tetap Jalan“”Kita ngomong dengan mereka, mereka bilang pak kita di sini banyak perkara. Mereka bilang kalau kami itu membutuhkan waktu satu tahun,”ungkap Yasser sepekan sebelum ia berpindah ke tempat tugas yang baru.
Mirisnya hingga kini BPKP Perwakilan Maluku belum merampungkan perhitungan kerugian.
Informasi yang dihimpun dari beberapa pihak penyebutan, kasus ini konon ada dugaan telah dipimpong dengan meminta Kejaksaan Negeri Buru menambah lagi memeriksa saksi dari Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Mulai dari era Muhtadi dan penggantinya Muh Hasan Pakaja, konon lembaga ini tidak mau diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi ahli.
LKPP meminta kejaksaan ke Kantor Kementrian Keuangan RI di Jakarta dan disarankan memeriksa saksi dari kantor tersebut.
Kejari Buru yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/6) , mengakui kalau kasus penyimpangan dana MTQ Bursel ini sudah empat tahun berjalan, namun belum kunjung selesai karena harus ada tambahan pemeriksaan saksi ahli dari Kantor Kementrian Keuangan.
Kata dia, setelah berkoordinasi maka permintaan dari penyidik Kejaksaan Negeri Buru itu dipenuhi Kementerian Keuangan dengan menunjuk satu saksi ahli dari Direktorat Keuangan Daerah. Hasan sempat menyebut nama saksi ahli tersebut.
Ia optimis bila saksi ahli dari Direktorat Keuangan Daerah Kantor Kementrian Keuangan ini selesai diperiksa, maka kasusnya tinggal dirampungkan oleh BPKP Perwakilan Maluku dengan menghitung nilai kerugiannya.
Danitya P. Prawira, salah satu Penyidik Kejaksaan yang menangani kasus ini, ikut menambahkan dan membenarkan kalau masih ada beberapa kekurangan data yang akan diberikan kepada BPKP untuk perhitungan kerugian keuangan negara.
“Data itu diminta oleh BPKP dan sudah prnyidik upayakan ke ahli keuangan negara di Kementerian Keuangan,“ akui Danitya
Untuk melengkapi kekurangan data ini, kata dia, penyidik dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan ahli di Direktorat Kementerian Keuangan Daerah.
“Setelah pemeriksaan saksi terakhir ini lengkap, baru kemudian akan diserahkan lagi kepada BPKP Perwakilan Maluku agar segera dilakukan perhitungan kerugian negara, “ jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru telah menangani kasus dugaan korupsi MTQ Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan tahun 2017 sejak Agustus 2019 lalu.
Bahkan kasus yang terindikasi merugikan miliaran rupiah ini sudah ditangani oleh tiga Kepala Kejaksaan yang datang dan pergi tanpa tuntasnya penanganan kasus ini.
Padahal, selama menjabat Kajari Buru tahun 2019 saat itu Nelson Butar Butar sesumbar akan menuntaskannya. Hingga Nelson dimutasi dan diganti oleh Adhitya Trisanto sebagai Kajari awal November 2019, kasus ini tak tuntas.
Saat dijabat oleh Adhitya pun, Adhitya juga sesumbar akan menuntaskan berbagai kasus korupsi yang ditangani, termasuk kasus ini, namun sayangnya hingga dimutasi pada awal Maret 2021 lalu pun kasus ini seakan jalan di tempat seperti saat ditangani seniornya Nelson Butar Butar.
Selanjutnya, saat jabatan Kajari dijabat oleh Muhtadi awal Maret 2021, sesumbar serupa untuk menuntaskan kasus ini pun juga dilontarkan oleh Muhtadi, tapi kemudian ia berhutang janji dan memberi pekerjaan rumah kepada penggantinya Muh Hasan Pakaja. (S-15)
Tinggalkan Balasan