AMBON, Siwalimanews – Mantan anggota Pansus Pasar Mardika Samson Atapary menilai, perintah Gubernur Maluku Murad Ismail kepada pemilik ruko untuk segera mengosongkan sekitar 260 ruko di  merupakan kebijakan yang tidak tepat.

Apalagi, permintaan pengosongan ratusan ruko tersebut, dengan alibi penataan dan penertiban aset daerah.

“Saya sangat menyayangkan adanya surat Gubernur Maluku Murad Ismail kepada para pedagang agar segera mengosongkan ruko,” Tulis Atapary dalam pesan WhatsAppnya kepada Siwalimanews, Sabtu (30/12).

Atapary mengaku, Pansus Pasar Mardika telah merekomendasikan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur, merupakan perbuatan melanggar hukum.

Olehs ebab itu, gubernur semestinya fokus menindaklanjuti temuan dan rekomendasi DPRD, bukan sebaliknya memaksa pedagang mengosongkan ruko.

Baca Juga: Santa Claus Bagi bagi Coklat di Bandara Pattimura

“Pemprov seharusnya fokus menyelesaikan persolaan perbuatan melanggar hukum yang di lakukan PT BPT, bukannya memerintahkan pedagang kosongkan ruko, apalagi dengan mengancam akan ada upaya paksa,” tandas Atapary.

Menurutnya, secara hukum, yang dapat melakukan upaya paksa hanyalah aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan aparat pengadilan/panitera, berdasarkan putusan pengadilan.

“Gubernur tidak punya kewenangan melakukan upaya paksa, apalagi objeknya masih menjadi sengketa hukum dan telah dialihkan pengelolaannya ke pihak ketiga,” jelas Atapary.

Seharusnya tegas Atapary, yang dapat dilakukan oleh gubernur melalui satpol PP, hanyalah penertiban yang kaitannya dengan pelaksanaan perda. Namun, jika pada akhirnya gubenur ngotot melakukan upaya paksa, maka tindakan tersebut justru seperti debt colector.

“Jika Gubernur melakukan upaya paksa, berarti tidak berbeda dengan  debt collector yang menagih hutang tanpa prosedur hukum,” tandas Atapary.(S-20)