AMBON, Siwalimanews – Mantan orang nomor satu di Maluku, akan di­periksa polisi besok, terkait tukar guling lahan pemprov, yang merugikan daerah.

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku marathon menggali bukti-bukti dugaan korupsi tukar guling lahan Perpustakaan Maluku dengan Yayasan Poitech Hong Tong, yang merugikan daerah.

Upaya untuk menuntaskan kasus ini masih terus berlan­jut, termasuk tim penyidik telah menjadwalkan pemerik­sanaan mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff pada Selasa (11/10).

Mantan Gubernur Maluku Said Assa­gaff, akan diperiksa terkait ke­terliba­tannya saat menjabat sebagai Gubernur Maluku 2013-2018.

Assagaff sendiri sudah pernah dipa­nggil polisi Selasa (27/9) lalu, tapi Assagaff tidak hadir, lantaran sakit.

Baca Juga: Polisi Diminta Usut Tuntas Bentrok di Malra

Direskrimsus Polda Maluku, Harold Huwae yang dikonfirmasi Si­walima melalui pesan Whatsapp­nya, Sabtu (8/10) membenarkan, Said Assagaff akan diperiksa pada Selasa (11/10).

Dikatakan, hingga saat ini Assagaff diinformasikan masih sakit, namun tidak ada medical record dari dokter ahli yang menya­takan sakit.

“Benar kalo yang bersangkutan pe­nuhi panggilan, kerena sampai seka­rang alasan sakit tapi tidak ada medical record dari dokter ahli yang bersangkutan,” ungkap Huwae.

Harap Kooperatif

Sementara itu, sejumlah kalangan berharap mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff bisa kooperatif me­menuhi panggilan polisi.

Pasalnya, keterangan Assagaff sebagai mantan Gubernur dinilai sangat membantu penyidik Ditres­krimsus dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Pemprov ini.

Praktisi hukum Rony Samloy mengatakan, Ditreskrimsus Polda Maluku harus terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi termasuk dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan perpustakaan Maluku.

Untuk mendukung upaya pene­gakan hukum yang dilakukan Dit­reskrimsus, kata Samloy maka Said Assagaf harus bersikap kooperatif dengan mengindahkan panggilan kepolisian dan tidak boleh lagi menghindar atas alasan apapun.

“Semua orang harus tunduk di­hadapan hukum dan sebagian warga negara yang baik siapapun yang diduga terlibat dalam kasus ini harus kooperatif termasuk Said Assagaff,” tegas Samloy.

Kooperatif menunjukkan bukan saja sebagai mantan pejabat publik, tetapi sebagai seorang negarawan yang menghargai proses hukum dan menghargai kerja-kerja dari aparat penegak hukum.

Jika kondisi kesehatan menjadi alasan mangkir dari panggilan polisi, maka dapat ditolerir  tetapi polisi juga harus tetap mengacu pada SOP yang ada dan tetap konsisten mengambil keterangan dari mantan Gubernur Maluku Said Assagaff.

Ditreskrimsus Polda Maluku da­lam pemeriksaan tetap menge­depan­kan asas praduga tak bersalah, maka wajib hukumnya bagi Said Assagaff untuk bersikap kooperatif sebab semua orang memiliki kedudukan yang sama didepan hukum dan pemerintahan.

Dukung Proses Hukum

Terpisah, praktisi hukum Alfaris Laturake juga meminta mantan Gubernur Maluku Said Assagaff untuk mendukung proses hukum dengan memenuhi panggilan Ditres­krimsus Polda Maluku guna dila­kukan pemeriksaan.

“Kami minta Pak Said ini untuk lebih kooperatif dan menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, jadi harus datang saja,” tegas Laturake.

Kedatangan Said Assagaf dalam memenuhi panggilan Ditreskrimsus sangat penting bagi kepolisian guna menentukan langkah-langkah selan­jutnya, artinya demi kepentingan hukum polisi pasti membutuhkan begitu banyak bukti.

Kalau panggilan tersebut tidak diindahkan maka akan menghambat proses penegakan hukum yang dita­ngani oleh Ditreskrimsus Polda Ma­luku dan berkonsekuensi akan me­nghambat proses hukum dari kepolisian juga.

“Datang saja dan jelaskan kalau tidak bersalah pasti tidak ada ma­salah, dan polisi pasti kedepankan asas praduga tak bersalah dalam melakukan proses hukum,” ujar Laturake.

Laturake pun meminta Ditres­krimsus Polda Maluku agar dapat tegas dalam mengusut kasus du­gaan korupsi tukar guling lahan perpustakaan yang diduga merugi­kan daerah tersebut.

Siasat Poitech

Dugaan korupsi tukar guling lahan Perpustakaan Maluku dengan Yayasan Poitech, masih terus ber­gulir dan polisi sudah mengum­pulkan bukti keterlibatan banyak pihak, mulai dari pejabat Pemprov, hingga Yayasan Poitech.

Setelah pimpinan DPRD Maluku, mantan Sekda Maluku dan kepala Perpustakaan, tim penyidik Ditres­krimsus menjadwalkan Selasa (11/10) mendatang memeriksa mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff.

Kasus ini berawal dari rencana Yayasan Poitech yang berminat melakukan tukar guling lahan Pemprov yang terletak di Jalan AY Patty, dengan tiga kapling lahan mereka di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.

Kedua pihak yang berkepen­tingan laku melakukan kesepakatan. Poitech akan memberi tiga SHM mereka seluas 4.612 meter persegi. Selain itu, mereka juga akan mem­bayar Rp9,4 miliar kepada Pemprov.

Informasi yang diperoleh Siwa­lima di Kantor Gubernur, Pemprov Maluku telah menerima bayaran dari Yayasan Poitech sebesar Rp1,4 miliar. Yayasan ini sendiri memiliki tiga sertifikat hak milik (SHM) seluas 4.612 meter persegi. Sedangkan

Perpustakaan daerah memiliki lahan seluas 3.449 meter persegi.

Dengan demikian harga yang belum dibayarkan yayasan Poitech Rp8,4 miliar ke Pemprov.

Mirisnya, Poitech yang baru melunasi Rp1,4 miliar, bisa dengan mudah memperoleh sertifikat tanah milik yayasan Pemprov tersebut. Padahal semestinya setifikat tanah baru bisa diperoleh setelah pemba­yaran lahan dilunasi.

Sumber ini menduga, ada kongka­likong dan kerjasama yang dilakukan oleh oknum-oknum di Pemprov kala itu dengan modus membangun sekolah, padahal diduga ada ren­cana bisnis besar yang akan dibangun dilahan tersebut.

Sumber ini juga mengaku, pem­prov Maluku menghitung pembaya­ran Rp9,4 miliar tersebut belum termasuk tanah, dan baru bangu­nannya saja.

Untuk menuntaskan kasus terse­but, polisi saat ini intens mengali bukti-bukti adanya dugaan korupsi dari proyek tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong di Rumah Tiga.

Mantan Pejabat

Seperti diberitakan, setelah pimpinan DPRD Maluku diperiksa, giliran mantan Sekda Maluku, Hamin Bin Taher dan mantan Kepala Per­pus­takaan, Femmy Sahetapy.

Mereka diperiksa di Kantor Mar­kas Komando Ditreskrimsus Polda Maluku, Jalan Rijali Ambon, Selasa (27/9).

Dua mantan pejabat Maluku ini diperiksa terkait kasus kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Perpus­takaan Maluku antara Pemprov de­ngan yayasan Poitech Hong Tong.

Pantauan Siwalima, mantan Per­pustakaan, Femmy Sahetapy lebih dulu memenuhi panggilan penyidik. Dia mendatangi Kantor Ditres­krimsus Polda Maluku pada pagi hari dan selanjutnya dicerca penyidik Subdit III.

Sementara mantan Sekda Hamin Bin Taher baru terlihat mendatangi Mako Ditreskrimsus Polda Maluku sekitar pukul 14.20 WIT.

Dengan mengenakan kemeja putih dan celana bahan berwarna hitam, Hamin yang dicegat wartawan saat akan masuk ruang pemeriksaan menolak memberikan komentar.

Dia  terlihat tergesa-gesa dan lang­sung menuju ke Mako Ditreskrimsus selanjutnya diarahkan menuju ruang pemeriksaan.

“Hari ini pa Hamin dan Pa Femmy yang diperiksa, untuk pa Assagaff berhalangan hadir karena kondisi kesehatan yang terganggu,” ung­kap Kasubdit III Kompol Indra Sandi Purnomo Sakti kepada war­tawan disela sela pemeriksaan.

Dikatakan, untuk mantan Guber­nur Maluku itu maka penyidik akan mengagendakan panggilan susulan.

“Nanti kita jadwalkan untuk panggil ulang,” ujarnya singkat.

Eks Pimpinan Digarap

Empat mantan pimpinan DPRD Maluku, diperiksa polisi terkait dugaan korupsi tukar guling lahan Yayasan Poitech.

Setelah memeriksa pihak Pemprov Maluku dan Yayasan Poitech Hong Tong dalam kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Perpustakaan Maluku, kembali tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku, Senin (26/9) menggarap empat mantan pimpinan DPRD Maluku.

Mereka yang diperiksa yaitu, ketua Edwin Huwae dan ketiga wakilnya Elviana Pattiasina, Said Mudzakir Assagaff dan Richard Rahakbauw.

Pantauan Siwalima di markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Jalan Rijali, Kota Ambon, Senin (26/9) tampak seluruh mantan pimpinan DPRD Maluku itu memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan.

Keempat pimpinan itu diperiksa di ruang subdit III Tipikor Ditres­krimsus Polda Maluku dari pukul 09.00 WIT sampai 16.30 WIT.

Mantan Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae terlihat keluar dari markas Ditreskrimsus Polda Maluku pada pukul 13.00 WIT untuk makan siang dan sesudah itu lanjut lagi mengikuti pemeriksaan.

Dengan mengenakan kemeja batik dan celana bahan berwarna hitam, Edwin yang di hadang awak media membenarkan pemeriksaan­nya terkait kasus tukar guling lahan perpustakaan.

“Saya dan teman-teman mantan pimpinan DPRD Maluku dimintai keterangan hari ini, terkait dengan tukar menukar lahan milik pemprov dengan yayasan Poitech Hong Tong,” ujar Edwin sembari menolak berkomentar lebih jauh soal pe­meriksaan.

Ia hanya mengungkapkan, peme­riksaan masih berlanjut dan belum selesai dilakukan pihak kepolisian. “Belum, belum selesai masih lanjut,” ucap Edwin.

Polisi Garap Saksi

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong di Poka 2018, Ditreskrimsus Polda Maluku memeriksa sejumlah saksi.

Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae mengungkapkan, pemeriksaan saksi telah diperiksa dalam kasus tukar guling lahan Perpustakaan.

“Iya mulai senin kemarin saksi saksi sudah mulai diperiksa,”jelas Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae kepada wartawan, Kamis (22/9) lalu.

Soal siapa yang diperiksa Huwae belum dapat menyebutkan dan mengarahkan untuk menkonfirmasi ke penyidik. “Nanti ke penyidik,” pungkasnya.

Sementara itu informasi yang diterima Siwalima dari sumber di Ditreskrimsus menyebutkan, saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak terkait di lingkup pemeritahan Provinsi Maluku, serta pihak pihak dari yayasan Poitech Hong Tong.

Mereka yang diperiksa yakni, Kepala Dinas Pemberdayaan Mas­ya­rakat dan Desa Ismail Usemahu, Staf Gubernur Bidang Kemasya­rakatan dan Sumber Daya Manusia Mustafa Sangadji serta dua orang staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Saadia Salampessy dan Robert Alfons. Mereka dicerca penyidik pada Rabu (21/9) kemarin,” kalau kemarin itu ada 4 orang dari pemprov,” jelas sumber.

Sementara pada pemeriksaan lan­jutan yang berlangsung, Kamis (22/9) terdapat 4 saksi yang juga dipe­riksa. Namun belum diketahui dari pihak mana saksi saksi yang diperik­sa tersebut. “Tadi juga ada 4 orang yang diperiksa,”ungkap sum­ber.

Serahkan SPDP

Setelah hampir empat tahun sejak 2018 lalu mandek ditangani Ditres­krimsus Polda Maluku, akhirnya kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Ke­arsipan Daerah Provinsi Maluku,  dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong diserahkan ke Kejati Maluku.

Kasus yang penangganannya sempat  terhambat akibat adanya kesalahan administratif yang mem­buat audit kerugian oleh BPKP Maluku masih tertunda, kini kasus­nya kembali dibergulir setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidi­kan sudah masuk jaksa.

“Untuk kasus ini, SPDPnya sudah masuk 12 September kemarin, selan­jutnya menjadi kewajiban penegak hukum yang menangani kasus ter­sebut untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Senin (19/9).

Sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku membidik tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong di Poka 2018 silam.

Sejumlah pejabat sudah diperiksa baik di eksekutif maupun legislatif. In­formasi yang dihimpun, para pe­jabat yang sudah diperiksa itu man­tan Gubernur Maluku, Said Assagaff.

Ia diperiksa penyidik di Jakarta. Kemudian sejumlah anggota DPRD Maluku dan pimpinan DPRD Maluku periode 2014-2019 juga sudah di­periksa. Mereka dicecar seputar tu­kar guling dan berapa besar kompen­sasi dana yang diterima Pemprov Maluku saat itu. “Kasus ini semen­tara penyelidikan, memang ada beberapa pejabat baik di eksekutif maupun legislatif sudah kita periksa. Pak Said Assagaff sudah diperiksa di Jakarta tiga minggu yang lalu,” ujar sumber Siwalima di Polda Maluku, Jumat (28/8).

Mantan Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae juga pernah diambil keterangan terkait kasus ini. Sumber tersebut juga mengaku eks Ketua Komisi I DPRD Maluku, periode 2014-2019, Melkias Frans juga sudah dimintakan keterangan, Jumat (28/8) kemarin.

Politisi Partai Demokrat itu sudah dipanggil untuk dimintai ketera­ngannya beberapa waktu lalu. Te­tapi, dia meminta agar jadwal peme­riksaannya diundur hingga Jumat 28 Agustus 2020. (S-20)