APARATUR Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya diminta netral dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang.

“Berdasarkan dengan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Netralitas ASN mengatakan bahwa wajib ASN Netral dalam penyelenggaraan Pilkada,” desak Pejabat Sementara (Pjs)  Bupati MBD Melky Lohy, kepada awak media, di ruang kerjanya, Selasa (8/10).

Sehingga diharapkan kepada seluruh ASN di MBD dimana dalam melaksanakan konstalasi demokrasi ini, maka harus berada pada aturan dan sebagai ASN harus Netral, objektif dan memiliki kewibawaan sebagai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan mengamankan penyelenggaran Pilkada.

“ASN punya tanggung jawab penjaga negara dan penjaga daerah sehingga tidak terkontaminasi dengan pihak-pihak manapun agar tugas-tugas penyelenggaran yang dilakukan dalam menyukseskan program pemerintah atau menyusun rencana-rencana tidak terkontaminasi dan betul-betul memberikan contoh dan teladan bagi masyarakat di MBD,” ujarnya.

Saat disinggung jika ada ASN yang terlibat dalam berpolitik, apakah ada sangsi yang diberikan, menyikapi itu kata Melky Lohy bahwa sangsi tetap diberikan. Dimana sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang terlibat didalam proses-proses Pemilukada, misalnya masuk dalam tim atau mengajak orang atau menggunakan atribut dan menggunakan simbol-simbol. Itu pasti akan mendapatkan sanksi.

Baca Juga: DPRD Maluku Umumkan Empat Calon Pimpinan Definitif

“Nah sanksi itu, syarat ini adalah Bawaslu. Jadi semua itu akan dilaporkan ke Bawaslu dan kemudian Bawaslu melakukan tugas pembuktian. Jika itu secara hukum bahwa yang bersangkutan melanggar kode sebagai ASN dan terlibat politik praktis, maka berdasarkan katagori tingkat pe­langgaran yang dimiliki sangsinya akan mengikut sesuai dengan kategori pelanggaran,” katanya.

Tetapi disatu sisi, ASN adalah mempunyai hak untuk memilih. Bagaimana mau melakukan pemilihan atau mencoblos orang tertentu. Ini dalam konteks warga negara.

Dimana bisa mendengar dan mengikuti kampanye, tapi jangan sekali mendengar orasi politik yang disampaikan kandidat lalu menggunakan atribut, atau karena mempunyai pilihan kepada kandidat tertentu lalu menggunakan simbol-simbol atau mengungkapkan kata-kata yang tidak sesuai dengan kapasitas sebagai ASN walaupun disaat itu hadir untuk mengikuti orasi politik yang disampaikan salah satu pasangan calon.

Karena harus mendengarkan program-program atau visi misi dari paslon sehingga hak untuk memilih itu memberikan suaranya tepat sesuai hati nurani.

“Jika, dalam perjalanan kemudian ada ASN yang berdasarkan hasil laporan dari Bawaslu, dan apabila dapat dibuktikan, maka pasti kena sangsi. Ada sangsi ringan, sedang dan berat sampai dengan pemberentihan dengan tidak hormat dari ASN,” akuinya.

Contoh, ketika ada laporan ke kita, pasti kita koordinasi dengan Bawaslu atau Bawaslu yang men­dapatkan itu Bawaslu melaporkan ke kita dan kita akan panggil.

“Ada kode etik kita. Sidang ASN. Ada tim untuk lakukan sidang. Kita mengsidangkan sampai dengan kita mendapatkan keterangan penjelasan sambil menunggu keputusan hukum tetap. Dan jika keputusan hukum tetap menyatakan yang ber­sangkutan salah, dan ada dalam kategori pelanggaran A atau B, maka kita sinkron dengan aturan ASN dan aturan Pilkada, disitu kita punya keputusan,” tukasnya.

Selain ASN, untuk tenaga P3K dan juga tenaga Kontrak Daerah harus menjaga Netralitas sehingga betul-betul marwa pemerintah daerah untuk menjaga suksesnya penyelenggaran Pilkada 2024 bisa berjalan aman dan damai.  (S-28)